IMCNews.id – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi tahun anggaran 2024 belum memasuki babak akhir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi memperpanjang masa penahanan lima tersangka, termasuk mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, selama 40 hari ke depan.
Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih merampungkan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Afriadi, membenarkan perpanjangan masa penahanan tersebut. Menurutnya, perkara masih dalam tahap pemberkasan.
"Perkara BPPRD masih tahap pemberkasan. Untuk masa penahanan diperpanjang selama 40 hari," ujar Afriadi, Senin (2/11/2026).
Sebelumnya, kelima tersangka telah ditahan sejak 8 Oktober 2026. Dengan perpanjangan tersebut, proses penyidikan kini berlanjut untuk melengkapi seluruh administrasi dan materi perkara.
Lima tersangka masing-masing NE atau Nella Ervina, mantan Kepala BPPRD Kota Jambi tahun anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Kemudian ID, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi tahun 2024 yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya HW, seorang PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang diduga berperan sebagai perantara atau broker. Dua tersangka lainnya yakni NAS, Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia kegiatan, serta RS, tenaga pendukung perusahaan yang juga bertugas sebagai surveyor.
Perkara ini berawal dari kegiatan belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi tahun anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar.
Dalam konstruksi perkara penyidik, NE dan ID diduga telah bersepakat dengan HW dan NAS sejak awal 2024, sebelum proses tender berlangsung, untuk memenangkan PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai penyedia kegiatan.
Kesepakatan tersebut diduga disertai kewajiban pemberian kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dikurangi pajak.
Persoalan tidak berhenti pada dugaan pengaturan tender. Pelaksanaan pekerjaan juga diduga menyimpang dari ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
HW, NAS, dan RS diduga tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Di antaranya, survei dan validasi terhadap subjek serta objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan juga diduga tidak dilibatkan. Sementara itu, honorarium tenaga yang tercantum dalam kegiatan tersebut disebut tidak dibayarkan.
Penyidik turut menemukan dugaan pemalsuan tanda terima pembayaran gaji dan rekayasa hasil pekerjaan pemutakhiran pajak daerah.
Temuan krusial lainnya menyangkut data inventori pajak yang menjadi keluaran utama proyek. Data tersebut diduga menggunakan data lama dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), bukan hasil survei dan validasi terbaru sebagaimana diwajibkan dalam kontrak.
Kondisi itu membuat tujuan utama pengadaan dipertanyakan. Proyek yang semestinya menghasilkan data objek pajak daerah yang mutakhir dan tervalidasi, sekaligus membangun aplikasi survei terintegrasi berbasis web, diduga tidak terlaksana sesuai ketentuan.
Berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, dugaan penyimpangan dalam kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183 atau sekitar Rp1,37 miliar.
Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan perkara yang kini masih berproses di Kejari Jambi.
Kelima tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana tindak pidana korupsi sebagaimana pasal-pasal yang telah ditetapkan penyidik.
Perpanjangan penahanan selama 40 hari menjadi bagian dari proses penyelesaian penyidikan. Publik kini menunggu kelengkapan berkas perkara dan kelanjutan proses hukum kasus yang menyeret lima tersangka tersebut.(*)
Penahanan Nella Ervina Cs Diperpanjang, Penyidik Rampungkan Berkas Korupsi Pemutakhiran Pajak
Kapolri Larang Peronel Polri Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi
13.122 Hektare Lahan Konsesi Terbakar, WALHI Laporkan Sembilan Perusahaan ke Polda Jambi
Wamenaker Tekankan Keterampilan Digital dan Pelindungan Hak Insan Pers di Era AI
Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka Penyerangan Mapolres Merangin