Kapolri Larang Peronel Polri Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

Senin, 02 November 2026 - 19:16:56 WIB

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri

IMCNews.id– Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan mengikat yang disertai sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin hingga proses pidana.

Larangan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah mengeluarkan surat edaran yang menjadi dasar penerapan aturan tersebut di seluruh jajaran kepolisian.

"Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan," kata Suyudi kepada wartawan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Suyudi mengatakan, kebijakan serupa juga telah diterapkan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Langkah terkoordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik.

Kapolri menegaskan, sanksi terhadap anggota yang melanggar akan disesuaikan dengan kandungan cairan atau liquid vape yang digunakan.

Penggunaan vape dengan kandungan bahan kimia akan ditangani melalui mekanisme hukuman disiplin. Namun, apabila pemeriksaan membuktikan adanya kandungan narkotika, pelanggar dapat diproses secara pidana.

"Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," tegas Suyudi.

Penegakan aturan ini menunjukkan bahwa Polri tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan perangkat vape di lingkungan institusi. Setiap pelanggaran akan ditindak berdasarkan temuan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polri juga berupaya memperluas langkah pencegahan ke ranah masyarakat. Suyudi mengungkapkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendorong kajian khusus mengenai kemungkinan fatwa pelarangan vape secara umum.

Rekomendasi tersebut akan didukung data dan fakta hasil temuan Polri bersama BNN, terutama terkait potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi maupun peredaran narkotika.

Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut resmi berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kedinasan maupun di luar tempat kerja. Cakupannya meliputi seluruh satuan, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik, mulai dari device, cartridge hingga liquid.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge," ujar Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Isir menegaskan, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Pencegahan dan keteladanan harus dimulai dari internal institusi.

"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," pungkasnya.(*)



BERITA BERIKUTNYA