PENERBIT
PT Tamarona Media Sarana
SK Kemenkum dan HAM :
Nomor AHU-AH.01.03-0139504 Tahun 2019
DASAR HUKUM :
Akta Notaris Firdaus Abu Bakar SH, M.KN No. 27 Tanggal 27 Februari 2019
NPWP PERUSAHAAN :
(76.118.921.6-331.000)
Pimpinan Perusahaan
Herri Novealdi
Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab Perusahaan :
Ari Widodo
Redaktur:
Wisman Wazir
Wartawan
Orinda, Muhammad Rudi
Publisher:
Muhammad Riyad Bafadhal
Desain Grafis:
Ikhsan
Admin & Keuangan:
Irma Ayu
Sekretaris Redaksi:
Melati Nazwa
Alamat Redaksi :
Komplek ISTANA TAMARONA Jl. Pangeran Hidayat, Blok C No.1 Kel. Suka Karya, Kec. Kota Baru, Kota Jambi 36127
Surel: red.imcnews@gmail.com
Tlp: 0741-3041222
PT. Tamarona Media Sarana
Holding Company : PT Tamarona Mas International
Komisaris Utama: H. Matlawan Hasibuan
Kode Perilaku Perusahaan Pers PT Tamarona Media Sarana (Khusus Perusahaan Pers):
1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan IMCNews.ID dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box Redaksi/perusahaan pada website IMCNews.ID
2. Wartawan maupun karyawan IMCNews.ID TIDAK BOLEH meminta dan menerima uang, imbalan, amplop maupun barang apapun dari Narasumber.
3. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. Tamarona Media Sarana (IMCNews.ID) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui Surel (email) admin red.imcnews@gmail.com
4. Setiap berita yang telah diterbitkan di website IMCNews.ID, merupakan kewenangan redaksi.
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT Tamarona Media Sarana (IMCNews.ID) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat Elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subyek: HAK JAWAB. Dalam surat Elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta Pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.
7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan Dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.
8. Wartawan dan karyawan PT Tamarona Media Sarana (IMCNews.ID) tidak menerima suap atau Pemberian dalam bentuk apapun dari narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik.