IMCNews.ID, Jakarta — Para pekerja diminta untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya.
Sehingga nantinya pekerja mengetahui ketentuan yang menjadi dasar hubungan kerja dengan pemberi kerja.
“Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Minggu (13/9/2026).
Pemahaman terhadap perjanjian kerja membantu pekerja mengetahui ketentuan yang berlaku selama menjalankan pekerjaan.
Hal tersebut juga penting agar pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban berjalan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah hal yang perlu dipahami pekerja antara lain ketentuan upah, waktu kerja dan waktu istirahat, serta cuti tahunan bagi pekerja yang telah memenuhi syarat.
Ketentuan tersebut perlu diperhatikan sebelum pekerja menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja.
Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi bagian penting dalam hubungan kerja.
Perusahaan berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Pelindungan pekerja juga mencakup kepesertaan dalam program jaminan sosial, antara lain BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Indah menegaskan, pemahaman terhadap hak perlu berjalan seiring dengan pelaksanaan kewajiban.
Pekerja memiliki hak yang perlu dipenuhi, sekaligus kewajiban untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang,” tutur Indah. (*)
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
Gubernur Minta Veteran Tak Berhenti Mengabdi, Wariskan Semangat Juang ke Generasi Muda
HPN 2027 Belum Diputuskan, Dewan Pers Akan Libatkan Seluruh Konstituen