IMCNews.ID, Jambi - Dua perusahaan dalam bidikan Polda Jambi terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di area konsesi perusahaan.
Dua korporasi yang telah proses penyidikan yakni PT Reki di Kabupaten Batanghari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko, Senin (21/09/2026) mengatakan, secara keseluruhan pihaknya telah menangani 16 laporan polisi terkait karhutla di Provinsi Jambi.
Seluruh laporan tersebut telah masuk tahap penyidikan dengan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 16 laporan, 14 kasus terjadi di lahan pribadi, sedangkan dua lainnya merupakan kasus Karhutla terjadi di lahan korporasi,” ungkapnya.
Total luas lahan yang terbakar dari 16 kasus tersebut mencapai sekitar 75,25 hektare.
"Untuk dari 16 laporan polisi ini kami sudah merekap bahwa total luasan yang terbakar yakni sebanyak kurang lebih 75,25 hektar dari keseluruhan," jelasnya.
Untuk dua kasus korporasi, PT Reki di Kabupaten Batanghari tercatat mengalami kebakaran dengan luas sekitar 5 hektare.
Sementara itu, kebakaran di area PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun mencapai sekitar 50 hektare.
Kedua perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi juga masih mendalami pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
"Statusnya masih dalam proses sidik. Untuk pelakunya masih kami dalami," tegasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak perusahaan.
Untuk PT Reki, sebanyak tujuh orang telah dimintai keterangan. Sedangkan dari PT Samhutani, penyidik telah memeriksa lima orang saksi.
"Kami masih berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk sama-sama nanti kami kembali ke sana untuk melakukan pengecekan," ujarnya.
Lanjut Hadi, 14 tersangka yang telah ditetapkan dalam 16 perkara karhutla tersebut seluruhnya berasal dari masyarakat.
Sementara untuk dua perkara yang melibatkan korporasi, penyidik masih melakukan pendalaman.
"Yang 14 tersangka ini semua dari masyarakat, untuk korporasi kita masih melakukan pendalaman," pungkasnya. (*)
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
Gubernur Minta Veteran Tak Berhenti Mengabdi, Wariskan Semangat Juang ke Generasi Muda
Kejagung Sita 38 Objek Tanah Dalam Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah