IMCNews.ID, Jambi - Terdakwa kasus 58 narkotika jenis sabu, M Alung Ramadhan buka-bukaan di persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Dia mengungkap sejumlah fakta menarik.
Dalam pengakuannya, Alung mengungkap seorang bernama Ridwan Lee alias Mr Lee. Alung menyebut Mr Lee merupakan orang yang memerintahkan dirinya melakukan pengiriman sabu seberat 58 kg yang kini menjerat dirinya.
Pengakuan itu dia sampaikan saat menjawab pertanyaan majelis hakim dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (20/8/2026) kemarin.
Alung mengaku dirinya pernah berkomunikasi lewat video call dengan Ridwan Lee alias Mr Lee. Saat itu Mr Lee menyampaikan adanya pekerjaan besar dan meminta dirinya tidak menyia-nyiakannya.
“Saat itu Mr Lee mengatakan ada job besar, jangan disia-siakan,” ujar Alung.
Mr Lee lah yang memerintahkan dirinya bersama beberapa rekannya.
Sebelumnya, kepolisian menyebut perkara tersebut berkaitan dengan jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia. Alung disebut berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
Pada kesempatan itu Alung juga mengungkap alasan di balik pelariannya dari Polda Jambi.
Alung mengatakan, dirinya ditangkap bersama Agit dan Juniardo. Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan secara terpisah di Polda Jambi.
“Sayo takut dipukul lagi. Jadi sayo pikir mending sayo kabur,” katanya.
Alung kemudian memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri dari lantai dua ruang pemeriksaan.
“Saya kabur dari jendela. Jendela itu tidak ada teralis. Tangan masih diborgol, terus borgolnya saya buka karena borgolnya tidak terlalu kuat,” ujarnya.
Ia mengaku menggunakan canopy untuk turun dari lantai dua. Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan Alung melompat dari lantai dua Gedung B Polda Jambi dan tampak sudah tidak mengenakan borgol.
Setelah berhasil keluar dari gedung, Alung melihat pohon mangga di sekitar masjid. Ia kemudian memanjat pohon tersebut dan bersembunyi hingga tertidur.
Namun persembunyian itu kembali terusik ketika Alung melihat polisi melakukan patroli. Ia pun kembali melarikan diri menuju bagian belakang gedung.
“Saya manjat pagar. Lalu lihat ada gardu dan saya berpegangan di kabel-kabel itu. Kalau nak meledak, meledaklah. Lalu lewat jalan got dan jalan kaki masuk jalan tikus,” tuturnya.
Alung mengaku berjalan kaki hingga Buluran. Ia kemudian menumpang kendaraan menuju Tungkal Ulu yang menjadi tempatnya menghilangkan jejak.
Selama sekitar enam bulan, ia bersembunyi di kebun milik pamannya. Kepada sang paman, Alung tidak mengungkap persoalan sebenarnya. Ia mengaku hanya sedang memiliki masalah dengan seorang perempuan.
“Saya mengaku ke paman ada masalah dengan betino. Jangan kasih tahu orang di Jambi. Selamo enam bulan sayo ikut paman bantu di kebun dak pernah keluar,” ujarnya. Untuk mengubah penampilan, Alung bahkan sengaja memanjangkan rambut. “Sengajo manjangin rambut,” katanya.
Alung sendiri ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Oktober 2025 setelah melarikan diri dari ruang pemeriksaan Polda Jambi.
Pelarian Alung akhirnya berakhir pada 16 April 2026. Tim gabungan Polda Jambi dan Mabes Polri menangkap Alung di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Saat itu, polisi menyebut Alung hendak kembali meninggalkan Jambi menuju Riau. Ia mengaku sempat ditanya apakah selama pelarian memiliki kerja sama dengan pihak kepolisian.
“Sayo sempat diinterogasi apakah ado kerja sama dengan polisi dan sayo jawab memang tidak ada,” katanya.
Dalam persidangan, Alung juga mengungkap alasan dirinya menerima pekerjaan tersebut.
Ia mengatakan uang yang diperolehnya digunakan untuk membiayai pengobatan kakaknya yang menjalani rehabilitasi.
“Kakak saya direhabilitasi karena narkoba. Jadi biaya untuk terapi,” bebernya.
Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari pembuktian di persidangan dan akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti serta keterangan saksi lainnya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025.
Alung diamankan bersama Agit dan Juniardo. Polisi kemudian menemukan barang bukti sabu seberat 58 kilogram yang disebut terkait jaringan pengiriman narkotika lintas daerah.
Alung kemudian melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi dan menjadi buronan selama hampir enam bulan. Setelah ditangkap kembali, proses hukum terhadapnya berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri Jambi.
Alung didakwa dengan dakwaan alternatif, salah satunya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Sementara itu, kuasa hukum Alung, Dewi Fatma, mengatakan kliennya telah menyampaikan seluruh kronologi di persidangan dan mengaku menyesali perbuatannya.
“Klien kami sudah menjelaskan semua kejadian dan kronologisnya serta mengaku menyesal,” ujar Dewi.
Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (*)