IMCNews.ID, Jambi – Konflik lahan tambang antara PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB) dan PT Tamarona Mas International (PT TMI) di Kabupaten Sarolangun terus bergulir.
Buntut dari konflik ini, PT TMI mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT SSKB tahun 2026.
Hal itu didasari persoalan sengketa wilayah antara PKP2B PT SSKB seluas 25.000 hektare dengan IUP Operasi Produksi PT TMI seluas 899 hektare di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Di mana, persoalan ini telah dimenangkan PT TMI melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kuasa hukum PT TMI menyatakan jika dalam waktu dekat PT TMI akan melayangkan surat resmi ke Kementerian ESDM agar mengeksekusi putusan PTUN yang telah mereka menangkan.
Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada DPR RI, Gubernur Jambi, Bupati Sarolangun dan pihak pihak terkait lainnya.
Dia mengungkapkan dua poin utama yang menjadi permintaan mereka. Pertama, meminta Kementerian ESDM segera mengeksekusi Putusan PTUN Jambi Nomor 04/G/2015/PTUN.JBI yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 10 Agustus 2015.
Di mana putusan PTUN itu menetapkan mewajibkan pengembalian IUP Operasi Produksi PT TMI seluas 899 hektare.
Kedua, menahan atau menolak persetujuan RKAB PT SSKB sampai persoalan hukum atas wilayah yang tumpang tindih itu memperoleh kepastian.
Untuk diketahui, putusan PTUN tersebut mengabulkan gugatan PT TMI untuk seluruhnya.
Majelis hakim menyatakan batal SK Bupati Sarolangun Nomor 619/ESDM/2014 dan mewajibkan pengembalian IUP Operasi Produksi PT TMI seluas 899 hektare.
Namun sayangnya, 11 tahun setelah putusan inkrah, eksekusi belum juga dilakukan.
Pada 5 Agustus 2021, PTUN Jambi bahkan telah menyurati Menteri ESDM melalui surat Nomor W1-TUN7/517/HK.06/8/2021 untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Namun tidak ada tindak lanjut hingga saat ini.
Persoalan semakin rumit karena wilayah 899 hektare milik PT TMI berhimpitan dengan konsesi PKP2B PT SSKB seluas 25.000 hektare.
Tumpang tindih inilah yang membuat aktivitas pertambangan di kawasan Bukit Peranginan beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik.
"Ini bukan lagi sekadar persoalan bisnis. Ini soal kepastian hukum dan wibawa negara. Ada putusan pengadilan yang sudah inkrah 11 tahun tidak dieksekusi, lalu izin operasional baru mau diterbitkan di atas lahan yang sama. Kami minta ESDM menolak dulu RKAB SSKB," tegasnya. (*)
Sengketa Lahan Tambang PT SSKB vs PT TMI, Kementrian ESDM Didesak Eksekusi Putusan PTUN
Siaga Karhutla, ERT NBT Coal Group Perkuat Personel dan Peralatan
Membaca Ulang Paradoks Jambi: Dari Kekayaan Sumber Daya Alam Menuju Nilai Tambah
Pemprov Jambi Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Ketentuannya