Pemprov Jambi Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Ketentuannya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:34:58 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Gubernur Jambi, Al Haris berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini.

“Jadi dari berapa tahun mereka menunggak, cukup bayar setahun untuk kita memutihkan. Sehingga kita berharap mereka dengan senang hati membayar pajak,” katanya, Senin (17/8/2026).

Pemprov Jambi, tambah Gubernur, memiliki data kendaraan yang masih belum menunaikan kewajibannya membayar pajak.

“Kita harapkan sungguh-sungguh dan mau jujur untuk bayar pajak. Karena dari 2,5 juta kendaraan kita itu, 1,2 jutanya masih belum bayar pajak. Alias tidak ada kabar beritanya, apakah masih ada kendaraannya atau tidak ada lagi,” ungkapnya.

Menurutnya, program tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. Lewat program ini, pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk satu tahun masa pajak.

Dengan demikian, berapa pun lama tunggakan yang dimiliki, pemilik kendaraan cukup membayar satu tahun saja.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.

Selain penghapusan tunggakan pokok PKB, pemerintah juga memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan PKB.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, tersedia pula insentif berupa diskon pokok PKB bagi kendaraan yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Untuk kendaraan roda dua diberikan diskon 5 persen, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh diskon 2,5 persen.

Khusus kendaraan yang melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen.

Selain itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan program.

Namun demikian, program itu tidak berlaku untuk seluruh jenis layanan kendaraan. Ketentuan itu tidak mencakup pokok BBNKB kendaraan baru, ganti mesin, perubahan bentuk, mutasi keluar Provinsi Jambi.

Selain itu, PNBP pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, maupun nomor pilihan R4 juga tak berlaku.

Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui berbagai gerai layanan, seperti Samsat Induk kabupaten/kota, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi, mobile banking, hingga Pos Pelayanan Samsat di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

Sementara itu, pembayaran lima tahunan atau penggantian STNK dilakukan di Samsat Induk kabupaten/kota.

Untuk layanan BBNKB II, masyarakat perlu menyiapkan KTP asli, STNK asli, BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian.

Adapun untuk perpanjangan tahunan, dokumen yang diperlukan adalah KTP asli dan STNK asli.

Pemprov Jambi juga mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan.

Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat dihapus dari data registrasi sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)



BERITA BERIKUTNYA