Pemerintah Tetapkan WFA Bagi Buruh Jelang dan Pasca Idul Fitri 1447 H

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:07:10 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan kerja Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026.

Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang hingga pasca Idul Fitri 1447 H/2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers y erkait Capaian Ekonomi Tahun 2025, Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026, Diskon Tarif Transportasi, WFA, dan Bantuan Pangan, Selasa (10/2/2026).

Dia Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ketentuan pelaksanaan WFA bagi pekerja atau buruh akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau gubernur dan bupati/walikota untuk mendorong perusahaan di daerahnya memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh melaksanakan WFA pada tanggal yang telah ditetapkan.

Namun dia menyatakan bahwa pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman.

Selain itu juga sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi atau operasional pabrik.

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," kata Yassierli.

Selama WFA, tambah Menaker, upah diberi sesuai dengan upaha saat bekerja. Kemudian, perusahaan dapat mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan agar produktivitas kerja tetap terjaga. (*)



BERITA BERIKUTNYA