Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap Buronan Kasus Perzinahan

Selasa, 29 September 2026 - 10:19:03 WIB

IMCNews.ID, Jambi – Setelah lebih dari satu tahun buron, akhirnya Yuliani AF Alias Lina terpidana perkara perzinahan berhasil ditangkap Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejari Tanjabtim.

Yuliani

Terpidana Yuliani ditangkap di tempat kerja yang beralamat di jalan Ir Haji Juanda, Kelurahan Simpang III Sipin, Kota Jambi.

“Terpidana Yuliani AF telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun tiga bulan melarikan diri,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, Senin (28/9/2026) malam.

Dalam proses persidangan, Yuliani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP.

Perkara tersebut bermula dari hubungan terlarang antara Yuliani dengan terpidana Wahyu Ishadi yang telah menjalani hukuman dalam kasus itu. Yuliani berstatus telah terikat perkawinan.

Hubungan terlarang tersebut kemudian diketahui oleh suami terpidana Yuliani dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Setelah melalui proses persidangan, Yuliani dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan serta dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjabtim lantas melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 22 /Pid.B/2025 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tanggal 20 Juni 2025.

Namun saat itu Yuliani kabur hingga masuk sebagai DPO. Saat ditangkap tim tabur, Yuliani bersikap kooperatif.

Yuliani AF lantas dibawa untuk menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan  Kelas IIB Jambi di Sengeti, Kabupaten Muara Jambi. (*)



BERITA BERIKUTNYA