IMCNews.ID, Jakarta – Harga emas Antam merosot, pada Rabu (11/2/2026) menjadi Rp 2.947.000 per gram. Angka ini diketahui berdasarkan laman logam mulia.
Untuk diketahui, pembelian emas antam maupun penjualan kembali (buyback) dikenakan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Dimana, pajak pembelian emas (PPh 22) 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP. Sementara untuk pembeli tanpa NPWP dikenakan pajak 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara pajak penjualan kembali (buyback) dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Kemudian, 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Berikut daftar harga emas Antam 11 Februari 2026:
Geledah Kantor DPRD Merangin, Kejati Jambi Sita Komputer, Laptop Hingga Telpon Genggam
DPRD Jambi Konsultasi ke ANRI, Siapkan Penguatan Arsip untuk Lindungi Wilayah dan Sejarah
Perpres Penghapusan Piutang Jaminan Kesehatan Untuk Dua Kategori Tengah Digodok
Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Transportasi Jelang Idul Fitri
Wagub Tegaskan Dukungan Penataan KCBN Muaro Jambi Jadi Warisan Dunia UNESCO
Gajah Ditemukan Mati Tanpa Gading di Areal PT RAPP, Pelaku Diburu