IMCNews.ID, Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, memimpin Rapat Paripurna dalam rangka mematangkan kesiapan pelaksanaan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
KUHP dan KUHAP itu akan berlaku efektif mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2026. Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, serta seluruh pegawai Kejati Jambi.
Dalam pengarahannya Kajati Jambi menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan signifikan.
Di antaranya perluasan upaya paksa, penguatan hak korban dan tersangka, serta penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Selain itu KUHP baru membawa sejumlah pembaruan penting antara ketentuan lain sanksi kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi melalui sistem jalur ganda yang menggabungkan sanksi pidana dan tindakan.
Sementara itu, pada aspek KUHAP baru, Kajati Jambi menjelaskan bahwa peraturan tersebut memperkenalkan instrumen penyelesaian perkara yang lebih adaptif.
Seperti di antaranya Deperred Prosecutor Agreement (DPA) merupakan Perjanjian Penuntutan yang Ditangguhkan, dan skema denda damai ekonomi sebagai perluasan mekanisme penanganan tindak pidana.
Dia menegaskan bahwa kejaksaan Tinggi Jambi telah berada pada tingkat kesiapan untuk melaksanakan KUHP dan KUHAP baru.
“Berbagai kajian mendalam, sosialisasi, bimbingan teknis, hingga publikasi ilmiah telah terlaksana secara komprehensif, serta dilaksanakan penandatanganan Mou dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait Penerapan Sanksi Kerja Sosial,” ujar Kajati.
Kabari menegaskan seluruh pembaruan ini akan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026.
Sehingga memerlukan kesiapan cara pandang, metode kerja, dan pola berpikir aparat penegak hukum agar pelaksanaannya berjalan seragam dan konsisten di seluruh satuan kerja.
"Saya yakin dan saya pastikan para aparatur penegak hukum di Kejati Jambi sudah siap mengimpelementasikan KUHAP dan KUHP baru," ujarnya.
Sekadar diketahui, aturan KUHP baru yang memuat 3 bab dan 369 pasal ini akan resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, menggantikan aturan lama warisan kolonial. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan