IMCNews.ID, Jambi - Pasca melakukan penggeledahan di kantor milik PT Eraguna Bumi Nusa sebagai pengelola pasar Angso Duo, Jambi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi memeriksa sebanyak 25 saksi.
Rangkaian pemeriksaan itu untuk mendalami kasus dugaan penyimpangan pajak parkir di pasar modern itu.
"Hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan diinformasikan perkembangannya lagi," kata Kajari Jambi, Abdi Reza Fahlevi, Kamis (18/12/2025).
Dia menjelaskan para saksi yang diperiksa dari berbagai pihak baik dari pengelola Pasar Angso Duo maupun dari unsur pemerintah.
Menurutnya saat ini Kejari Jambi juga tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pajak parkir tersebut.
"Segera nanti akan kami sampaikan siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus itu,” ujarnya.
Sebelumnya tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo pada Rabu 26 November lalu.
Dugaan awal pengelola parkir, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), diduga tidak menyetorkan pajak parkir sejak Maret hingga Desember 2023.
Dokumen penting terkait administrasi keuangan dan pengelolaan pasar disita dari ruangan Direktur PT EBN, Nur Jatmiko serta ruangan Kepala Pengelola Pasar Angso Duo, Purnomo turut menjadi target penggeledahan. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Pembunuh Teman Dekat dengan Sianida di Kota Jambi Divonis 17 Tahun Penjara