IMCNews.ID, Jambi - Terdakwa pelaku pembunuhan teman dekat dengan menggunakan racun sianida, Anggi Febri Yandi (21) divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai M Syafrizal Fakhmi, Selasa (16/12/2025) kemarin.
Vonis yang dijatuhkan itu sama dengan tuntutan jaksa, Fitria Ulfa, yang menuntut hukuman 17 tahun penjara.
Terdakwa Anggi dinyatakan telah bersalah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena menggunakan racun sianida.
Dalam sidang terungkap pelaku merencanakan pembunuhan dengan menggunakan sianida.
Pelaku merupakan mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Dia ditangkap polisi setelah membunuh teman dekatnya berinsial RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau.
Peristiwa itu terjadi di rumah kos di kawasan Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Senin 16 Juni 2025.
Di mana barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone, dua botol minuman kemasan yang sudah dicampur dengan zat berbahaya kalium CN (sianida), serta satu bungkus plastik bekas kalium CN.
Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa pelaku dengan sadar mencampurkan zat Kalium CN ke dalam salah satu botol minuman yang dibawa korban. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
KPK Sita Rupiah dan Dolar Singapura dari Kediaman Plt Gubernur Riau Terkait Suap