IMCNews.ID, Jambi - Rizky Apriyanto (39), ASN Pemerintah Provinsi Jambi yang melakukan tindakan pencabulan kepada anak di bawah umur di Kota Jambi dijatuhi vonis 6 tahun penjara di tingkat banding oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Vonis ini dibacakan dalam sidang Kamis (31/7/2025) lalu oleh majelis hakim yang diketuai oleh Murni Rozalinda serta Marlianis dan Donald Panggabean sebagai hakim anggota.
Selain pidana penjara selama 6 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rizky Apriyanto terbukti secara sah melakukan kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Menimbang bahwa oleh karena menurut pendapat majelis hakim pengadilan tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi putusan majelis hakim. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Ditpolairud Polda Jambi Periksa Ponsel Personel Cegah Judi Online