IMCNews.ID, Jambi - Rizky Apriyanto (39), ASN Pemerintah Provinsi Jambi yang melakukan tindakan pencabulan kepada anak di bawah umur di Kota Jambi dijatuhi vonis 6 tahun penjara di tingkat banding oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Vonis ini dibacakan dalam sidang Kamis (31/7/2025) lalu oleh majelis hakim yang diketuai oleh Murni Rozalinda serta Marlianis dan Donald Panggabean sebagai hakim anggota.
Selain pidana penjara selama 6 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rizky Apriyanto terbukti secara sah melakukan kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Menimbang bahwa oleh karena menurut pendapat majelis hakim pengadilan tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi putusan majelis hakim. (*)
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
Gubernur Al Haris Teken Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026
Ditpolairud Polda Jambi Periksa Ponsel Personel Cegah Judi Online