JAMBI, IMCNews.id – Proyeksi penurunan pendapatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Jambi Tahun 2027 patut menjadi perhatian serius. Pendapatan daerah diperkirakan menyusut Rp142,10 miliar atau sekitar 8,01 persen, dari kisaran Rp1,77 triliun pada APBD tahun berjalan menjadi Rp1,63 triliun.
Penurunan ini bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen anggaran. Di baliknya, terdapat persoalan yang lebih mendasar: seberapa kuat kapasitas fiskal Kota Jambi untuk membiayai pembangunan, menjaga kualitas pelayanan publik, dan menentukan prioritasnya sendiri di tengah perubahan kebijakan fiskal pemerintah pusat?
Namun, membaca penurunan pendapatan tersebut sebagai tanda kemunduran kinerja pemerintah daerah juga bukan kesimpulan yang tepat. Struktur pendapatannya justru memperlihatkan dinamika yang perlu dicermati secara lebih proporsional.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan meningkat Rp8,89 miliar atau sekitar 1,25 persen. Sebaliknya, pendapatan transfer dari pemerintah pusat diperkirakan turun Rp150,99 miliar atau 14,21 persen. Artinya, kontraksi pendapatan daerah terutama bersumber dari berkurangnya transfer pusat, sementara PAD masih mencatat pertumbuhan.
Komposisi ini mengungkap satu persoalan penting: ruang fiskal Kota Jambi masih sangat dipengaruhi oleh keputusan anggaran di tingkat nasional. Ketika transfer menyusut, kemampuan daerah untuk membiayai program pembangunan ikut menghadapi tekanan.
Ketergantungan seperti ini bukan persoalan eksklusif Kota Jambi. Banyak pemerintah daerah masih mengandalkan transfer pusat untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Akan tetapi, kenyataan bahwa persoalan tersebut dialami banyak daerah tidak boleh menjadi alasan untuk menormalisasi ketergantungan fiskal.
Justru, kondisi ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi fondasi keuangan daerah, mulai dari kemampuan menghasilkan pendapatan sendiri hingga ketepatan dalam menggunakan setiap rupiah anggaran.
Ketergantungan Fiskal Tidak Bisa Terus Dianggap Wajar
Satu hal perlu ditegaskan: besarnya APBD tidak otomatis menunjukkan kuatnya kemandirian fiskal. Anggaran yang besar belum tentu memberikan keleluasaan apabila sebagian besar sumber pendapatannya berasal dari transfer pemerintah pusat.
Kemandirian fiskal bukan semata-mata tentang seberapa besar anggaran yang dikelola, melainkan seberapa jauh daerah mampu menopang kebutuhan pembangunannya melalui sumber pendapatan yang berkelanjutan dan memiliki ruang kendali yang memadai.
Dalam konteks Kota Jambi, kenaikan PAD sebesar 1,25 persen patut diapresiasi, tetapi belum cukup untuk mengubah struktur ketergantungan secara signifikan. Ketika pendapatan transfer berkurang jauh lebih besar daripada kenaikan PAD, pemerintah daerah perlu membaca situasi ini sebagai sinyal bahwa penguatan kapasitas fiskal harus dilakukan secara lebih serius dan terukur.
Meski demikian, RAPBD 2027 masih merupakan rancangan. Angka pendapatan dan transfer masih dapat berubah mengikuti proses pembahasan serta penetapan kebijakan fiskal nasional. Alokasi transfer, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), perlu dipastikan melalui dokumen resmi yang berlaku.
Karena itu, proyeksi penurunan tersebut belum dapat dianggap sebagai angka final. Namun, ketidakpastian bukan alasan untuk menunda persiapan. Pemerintah Kota Jambi justru perlu menyiapkan skenario anggaran yang realistis agar perubahan alokasi pendapatan tidak berujung pada kebijakan yang tergesa-gesa.
PAD Harus Tumbuh dari Ekonomi yang Sehat
Penguatan PAD merupakan agenda strategis, tetapi pendekatannya tidak boleh berhenti pada menaikkan target penerimaan atau memperluas pungutan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Meningkatkan pendapatan daerah dengan menambah beban ekonomi justru berisiko menjadi kebijakan yang kontraproduktif. Penerimaan mungkin bertambah dalam jangka pendek, tetapi daya tahan usaha dan aktivitas ekonomi dapat melemah apabila kebijakan tersebut tidak dirancang secara proporsional.
Yang dibutuhkan adalah pembenahan tata kelola penerimaan: pendataan objek pajak yang akurat, administrasi perpajakan yang terdigitalisasi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penutupan kebocoran penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga perlu mengidentifikasi potensi ekonomi yang belum tergarap tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha.
Pada saat yang sama, basis PAD harus diperluas melalui pertumbuhan ekonomi lokal. Aktivitas perdagangan, jasa, UMKM, dan berbagai sektor ekonomi perkotaan perlu memperoleh ruang untuk berkembang. Semakin produktif kegiatan ekonomi masyarakat, semakin besar pula peluang daerah memperkuat penerimaannya secara berkelanjutan.
Dengan demikian, strategi peningkatan PAD seharusnya tidak semata-mata berorientasi pada penagihan, tetapi juga pada penciptaan ekosistem ekonomi yang produktif. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebijakan penerimaan berjalan seiring dengan perbaikan iklim usaha, kepastian pelayanan, dan kemudahan berusaha.
Kemandirian fiskal yang sehat tidak dibangun dengan menekan aktivitas ekonomi, melainkan dengan memperluas aktivitas tersebut agar menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat dan pendapatan bagi daerah.
Belanja Publik Harus Menjadi Ukuran Keberhasilan
Ketika pendapatan berkurang, tantangan pemerintah bukan sekadar menyesuaikan angka belanja. Tantangan yang sesungguhnya adalah menentukan pengeluaran mana yang paling penting, paling mendesak, dan memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat.
Dalam situasi fiskal yang lebih ketat, seluruh program perlu diuji berdasarkan urgensi, efektivitas, dan dampaknya. Pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, kebersihan, pengelolaan lingkungan, serta pelayanan administrasi publik harus memperoleh perhatian yang memadai.
Sebaliknya, program yang manfaatnya kurang terukur, kegiatan yang tidak mendesak, dan pengeluaran yang berpotensi tidak efisien perlu dievaluasi secara terbuka. Setiap alokasi anggaran harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Efisiensi tidak boleh disamakan dengan pemangkasan anggaran secara serampangan. Mengurangi belanja yang penting bagi pelayanan dasar justru dapat menimbulkan biaya sosial dan ekonomi yang lebih besar di kemudian hari. Efisiensi yang sesungguhnya adalah memastikan bahwa setiap rupiah menghasilkan manfaat yang sepadan, bahkan lebih besar, daripada biaya yang dikeluarkan.
Dalam konteks ini, kualitas belanja menjadi sama pentingnya dengan kemampuan meningkatkan pendapatan. Daerah yang memiliki anggaran terbatas tetap dapat menghasilkan pembangunan yang bermakna apabila mampu menetapkan prioritas secara tepat, melaksanakan program dengan disiplin, dan mengawasi hasilnya secara konsisten.
Sebaliknya, anggaran besar dapat kehilangan maknanya apabila terserap untuk kegiatan yang tidak menjawab kebutuhan masyarakat.
Karena itu, keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi pembenaran bagi penurunan kualitas pelayanan. Kondisi ini justru menuntut pemerintah untuk bekerja lebih selektif, transparan, dan akuntabel.
DPRD Harus Menguji, Bukan Sekadar Menyetujui
Pembahasan RAPBD 2027 juga menempatkan DPRD Kota Jambi pada posisi yang strategis. Fungsi anggaran tidak cukup dijalankan dengan membahas dan menyepakati besaran pendapatan serta belanja.
DPRD perlu memastikan bahwa asumsi pendapatan disusun secara realistis dan setiap program belanja memiliki alasan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Target PAD perlu diuji berdasarkan potensi riil dan kapasitas pemungutan. Sementara itu, rencana belanja harus dinilai berdasarkan kebutuhan masyarakat, kejelasan sasaran, dan hasil yang hendak dicapai.
Pengawasan juga perlu diarahkan pada kualitas pelaksanaan anggaran, bukan semata-mata tingkat penyerapannya. Anggaran yang terserap tinggi belum tentu menghasilkan pelayanan yang baik apabila hasilnya tidak dirasakan masyarakat.
Di sinilah pentingnya pembahasan anggaran yang substantif. APBD bukan sekadar dokumen administratif atau arena kompromi angka, melainkan instrumen kebijakan yang menentukan bagaimana sumber daya publik digunakan dan siapa yang memperoleh manfaatnya.
Menjadikan Tekanan Fiskal sebagai Momentum Pembenahan
Penurunan proyeksi pendapatan APBD Kota Jambi 2027 tidak cukup menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya kemunduran pembangunan. Namun, penurunan itu juga tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis yang selesai dengan menyesuaikan angka anggaran.
Ada agenda jangka panjang yang harus diperkuat: membangun kemandirian fiskal, memperluas basis ekonomi daerah, dan meningkatkan produktivitas belanja publik.
Ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat tentu tidak dapat dihilangkan dalam waktu singkat. Transfer tetap menjadi bagian penting dalam pembiayaan pembangunan daerah. Yang perlu dilakukan adalah mengurangi kerentanan terhadap perubahan alokasi melalui penguatan PAD, perencanaan yang adaptif, dan pengelolaan keuangan yang lebih disiplin.
Pemerintah Kota Jambi perlu menyiapkan skenario fiskal yang memperhitungkan kemungkinan perubahan transfer, melindungi program prioritas, serta memastikan bahwa penyesuaian anggaran tidak mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan APBD bukan terletak pada besarnya angka yang tercantum dalam dokumen, melainkan pada kemampuan anggaran tersebut menghasilkan manfaat yang nyata, merata, dan berkelanjutan.
Masyarakat tidak menilai pemerintah dari tebalnya dokumen anggaran. Mereka menilai dari jalan yang terawat, layanan kesehatan dan pendidikan yang memadai, lingkungan yang bersih, pelayanan administrasi yang mudah, serta pembangunan yang benar-benar menjawab kebutuhan sehari-hari.
Bagi Kota Jambi, RAPBD 2027 seharusnya menjadi lebih dari sekadar agenda penyesuaian pendapatan dan belanja. Ini adalah momentum untuk memperbaiki struktur fiskal, menata ulang prioritas, dan memperkuat akuntabilitas penggunaan uang publik.
Sebab, persoalan utama bukan semata-mata ketika APBD menyusut, melainkan ketika anggaran yang tersedia tidak dikelola dengan cukup cermat untuk menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.(*)
Catatan Penurunan APBD Kota Jambi 2027: Ujian Kemandirian Fiskal dan Kualitas Belanja
Warga Sebut Blokir SHM Zona Merah Sudah Dibuka Permanen, Pemkot Belum Terima Informasi
Oknum Pegawai PTSP Penkot Jambi Dilaporkan ke Polisi, Ini Masalahnya
Buang Sampah di Luar Jam yang Ditentukan Bisa Didenda Rp 20 Juta, Ini Aturannya
Ketahuan Melangsir Plat Kendaraan Diblokir, Isi BBM Subsidi Harus Tunjukan STNK
Dua Bulan Kabut Asap, Kerugian Ekonomi Bisa Tembus Rp30 Triliun