Oleh: Noviardi Ferzi*

Dua Bulan Kabut Asap, Kerugian Ekonomi Bisa Tembus Rp30 Triliun

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:37:05 WIB

Noviardi Ferzi
Noviardi Ferzi

JAMBI, IMCNews.id- Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kerap dipandang sebatas persoalan lingkungan dan kesehatan. Padahal, dampaknya jauh lebih luas. Ketika asap bertahan selama berminggu-minggu, aktivitas ekonomi ikut terganggu, pendapatan masyarakat menurun, dan pelaku usaha harus menanggung kerugian. Dalam kondisi tertentu, bencana ini bahkan dapat mendorong rumah tangga rentan semakin dekat dengan kemiskinan.

Estimasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau menyebutkan, kerugian ekonomi akibat kabut asap dapat mencapai Rp15 triliun dalam satu bulan.

Perkiraan tersebut mencakup penurunan produksi rata-rata sebesar 30 persen, kerusakan aset, serta biaya yang timbul akibat gangguan kesehatan. Jika kondisi serupa berlangsung selama dua bulan, potensi kerugian bisa menembus Rp30 triliun.

Angka tersebut tentu perlu dibaca dengan mempertimbangkan cakupan wilayah, periode, dan metode perhitungannya. Namun, besarnya estimasi itu memberikan gambaran bahwa karhutla bukan persoalan sepele yang selesai hanya dengan memadamkan api. Kerugian ekonomi menyebar ke berbagai sektor, termasuk sektor-sektor yang dampaknya tidak langsung terlihat di lokasi kebakaran.

Dampaknya dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Petani berisiko kehilangan kesempatan menjual hasil panen pada waktu yang tepat. Pedagang menghadapi penurunan jumlah pembeli karena aktivitas masyarakat berkurang.

Pengemudi ojek daring kehilangan sebagian pendapatan ketika warga mengurangi perjalanan. Sementara itu, pelaku usaha tetap harus membayar listrik, sewa tempat, dan upah pekerja meskipun pemasukan menurun.

Bagi masyarakat berpenghasilan harian, kehilangan pendapatan selama beberapa hari saja sudah cukup membebani keuangan keluarga. Apalagi jika gangguan berlangsung hingga berminggu-minggu. Rumah tangga yang tidak memiliki tabungan memadai akan semakin kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, membayar cicilan, dan membiayai pendidikan anak.

Dalam situasi seperti ini, karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melemahkan ketahanan ekonomi keluarga.

Eksternalitas Negatif dan Beban Sosial

Dari perspektif ekonomi, persoalan karhutla berkaitan dengan konsep eksternalitas negatif, yakni ketika suatu aktivitas menimbulkan biaya yang harus ditanggung pihak lain. Keuntungan dari pembukaan lahan dengan cara membakar, apabila dilakukan oleh pihak tertentu, mungkin dinikmati secara langsung oleh pelakunya. Sebaliknya, dampak yang ditimbulkan harus ditanggung masyarakat luas.

Biaya pengobatan, penurunan produktivitas kerja, terganggunya perdagangan, hingga kerusakan ekosistem menjadi beban bersama. Masalahnya, biaya sosial tersebut sering kali tidak diperhitungkan oleh pihak yang melakukan pembakaran. Akibatnya, tindakan yang tampak murah bagi pelaku justru menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara.

Besarnya dampak ekonomi karhutla juga tercermin dalam perhitungan Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Lembaga tersebut memperkirakan kerugian ekonomi langsung akibat karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai Rp29,54 triliun, setara dengan sekitar 0,23 persen dari produk domestik bruto (PDB). Kerugian itu antara lain bersumber dari kehilangan aset fisik serta terganggunya aktivitas perdagangan, pertanian, dan akomodasi.

Jika dampak kesehatan turut diperhitungkan, estimasi kerugian ekonomi dan kesehatan akibat karhutla pada 2026 berada pada kisaran Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Rentang yang lebar ini menunjukkan bahwa besarnya kerugian sangat bergantung pada komponen yang dihitung dan metode yang digunakan.

Meski demikian, satu hal jelas: dampak karhutla dapat menjalar jauh melampaui kawasan yang terbakar.

Bagi daerah yang menggantungkan perekonomiannya pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan perdagangan, gangguan tersebut dapat menjadi persoalan serius. Penurunan produksi sebesar 30 persen, misalnya, bukan sekadar angka dalam laporan. Bagi petani, kondisi itu berarti berkurangnya hasil usaha.

Bagi pelaku usaha, penurunan pendapatan dapat memengaruhi kemampuan membayar pekerja. Jika distribusi barang turut terganggu, pasokan dan harga sejumlah kebutuhan masyarakat juga berpotensi terdampak.

Pemulihan Ekonomi Tak Bisa Instan

Persoalan lainnya, pemulihan ekonomi tidak selalu berlangsung secepat membaiknya kualitas udara. Tanaman yang rusak membutuhkan waktu untuk kembali menghasilkan.

Usaha kecil yang kehilangan modal kerja belum tentu segera bangkit. Pekerja informal yang kehilangan pendapatan juga harus kembali beraktivitas ketika kondisi keuangan mereka mungkin sudah menipis.

Karena itu, karhutla yang berlangsung selama dua bulan berpotensi meninggalkan dampak ekonomi jauh lebih panjang daripada masa kebakaran itu sendiri. Kerugian tidak berhenti ketika api padam atau kabut asap menghilang. Dampaknya dapat berlanjut dalam bentuk kehilangan pendapatan, berkurangnya modal usaha, dan meningkatnya kerentanan rumah tangga.

Di sinilah pendekatan pemerintah perlu diperbaiki. Penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman ketika api telanjur meluas dan asap mulai mengganggu kehidupan masyarakat.

Pencegahan harus menjadi prioritas, mulai dari pengawasan kawasan rawan kebakaran, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran, pemulihan lahan gambut, hingga penguatan sistem peringatan dini.

Pemanfaatan data cuaca, tingkat kekeringan, kelembapan lahan, dan titik panas harus diikuti tindakan nyata di lapangan. Deteksi dini tidak akan banyak berarti tanpa kesiapan personel, sarana pemadaman, dan koordinasi antarlembaga. Pemerintah juga perlu memastikan pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi berjalan efektif, disertai penindakan terhadap pelaku perorangan sesuai ketentuan hukum.

Secara ekonomi, mencegah kebakaran jauh lebih rasional daripada membiarkan bencana terjadi, kemudian mengeluarkan biaya besar untuk pemadaman, pelayanan kesehatan, dan pemulihan aktivitas usaha. Anggaran pencegahan memang membutuhkan alokasi sejak awal, tetapi manfaatnya dapat dirasakan secara luas karena potensi kerugian ditekan sebelum membesar.

Melindungi Masyarakat yang Terdampak

Selain memperkuat pencegahan, pemerintah daerah perlu memikirkan nasib warga yang kehilangan penghasilan akibat karhutla. Penanganan tidak cukup berhenti pada pembagian masker, pelayanan kesehatan, atau imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Kelompok yang paling terdampak secara ekonomi juga membutuhkan perlindungan.

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), misalnya, dapat dibantu melalui program pemulihan usaha dan dukungan pemasaran. Petani membutuhkan akses pasar agar hasil produksinya tetap terserap.

Bagi pelaku usaha mikro yang mengalami gangguan pendapatan, dukungan pembiayaan sesuai ketentuan dapat dipertimbangkan. Pekerja informal juga perlu mendapat perhatian melalui skema bantuan sementara yang tepat sasaran.

Langkah-langkah tersebut penting agar gangguan ekonomi akibat karhutla tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar. Ketika pendapatan menurun sementara kebutuhan rumah tangga tetap berjalan, masyarakat berpenghasilan rendah biasanya memiliki ruang paling sempit untuk bertahan. Tanpa intervensi yang tepat, gangguan sementara dapat berkembang menjadi kesulitan ekonomi berkepanjangan.

Pada akhirnya, potensi kerugian Rp30 triliun dalam dua bulan harus menjadi peringatan bahwa kerusakan lingkungan memiliki konsekuensi ekonomi yang nyata. Pembangunan tidak bisa hanya diukur dari pertumbuhan produksi dan investasi, sementara biaya kerusakan alam dibiarkan ditanggung masyarakat.

Asap yang menyelimuti permukiman, sekolah, pasar, dan kawasan usaha sesungguhnya membawa tagihan ekonomi yang harus dibayar bersama. Namun, bukan berarti semua pihak harus menanggung beban yang sama. Pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, sementara negara berkewajiban melindungi masyarakat yang menjadi korban.

Sebab, ketika karhutla terus berulang, yang terbakar bukan hanya hutan dan lahan, melainkan juga produktivitas, pendapatan, dan ketahanan ekonomi masyarakat.(*)

*Noviardi Ferzi adalah pengamat ekonomi kebijakan publik dan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jambi.



BERITA BERIKUTNYA