Oleh: Martayadi Tajuddin Pengamat Kebijakan Publik dan Lingkungan

Karhutla Jambi 2026: Evaluasi Kebijakan dari Perspektif Hidrologi Gambut dan Keadilan Lingkungan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:15:05 WIB

JAMBI, IMCNews.id- Data kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Provinsi Jambi per 19 Oktober 2026 kembali menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Luas areal terbakar tercatat mencapai 4.852,75 hektare, dengan 16.336 titik panas dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Jambi mencapai angka 386 atau masuk kategori berbahaya.

Dampaknya pun terukur, antara lain melalui tercatatnya 7.291 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) serta peliburan kegiatan pendidikan di semua jenjang.

Pemerintah telah merespons situasi tersebut melalui alokasi anggaran sebesar Rp30 miliar, pengerahan 7.000 personel gabungan, dan pembentukan 81 pos siaga.

Namun, pertanyaan kritis yang perlu diajukan dari perspektif kebijakan publik adalah: mengapa intervensi dengan dukungan sumber daya yang besar tersebut belum mampu memutus siklus karhutla tahunan?

Persoalan ini menunjukkan bahwa penanggulangan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran terjadi. Diperlukan evaluasi mendasar terhadap strategi pencegahan, tata kelola lanskap gambut, serta kebijakan sosial-ekonomi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan rawan kebakaran.

Tulisan ini menawarkan evaluasi melalui dua perspektif utama, yakni rekayasa teknis hidrologi gambut dan rekayasa sosial-ekonomi berbasis keadilan lingkungan.

I. Perspektif teknis: urgensi pencegahan berbasis pembasahan gambut

Secara biofisik, lebih dari 80% titik karhutla di Jambi dilaporkan terkonsentrasi pada lanskap gambut. Sejumlah kabupaten dengan luasan kebakaran yang signifikan meliputi Batanghari (1.376 hektare), Sarolangun (958 hektare), Tanjung Jabung Barat (674 hektare), dan Muaro Jambi (626 hektare).

Ekosistem gambut memiliki karakteristik hidrologis yang sangat rentan terhadap perubahan muka air tanah (MAT). Ketika muka air tanah turun terlalu dalam, lapisan gambut mengering, kehilangan kelembapan, dan menjadi lebih mudah terbakar.

Dalam kondisi tertentu, penurunan MAT hingga di bawah ambang 40 sentimeter dari permukaan tanah dapat meningkatkan kerentanan gambut terhadap kebakaran. Karena itu, pengelolaan air menjadi salah satu kunci utama pencegahan karhutla.

Temuan lapangan yang disampaikan Gubernur Jambi di Kecamatan Kumpeh, antara lain sulitnya memperoleh sumber air, pipa yang tersumbat lumpur, serta tidak optimalnya operasi water bombing akibat asap pekat, mengindikasikan keterbatasan strategi pemadaman reaktif.

Kebakaran gambut dapat berkembang menjadi kebakaran bawah permukaan (ground fire) yang menjalar melalui lapisan organik. Kondisi ini membuat api sulit dideteksi dan dipadamkan secara menyeluruh, bahkan ketika permukaan tanah tampak telah padam.

Oleh sebab itu, pemadaman dari udara tidak selalu efektif apabila tidak disertai penanganan sumber api di bawah permukaan dan pengelolaan hidrologi gambut.

Berbagai program restorasi gambut yang dikembangkan pemerintah, termasuk melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), menempatkan pembasahan kembali gambut (rewetting) sebagai salah satu pendekatan penting dalam pengendalian risiko kebakaran.

Ada tiga agenda teknis yang perlu diprioritaskan.

1. Optimalisasi sekat kanal (canal blocking)

Penyekatan kanal bertujuan menahan aliran air keluar dari kawasan gambut sehingga kelembapan tanah dapat dipertahankan. Intervensi ini perlu diperluas dari proyek percontohan menjadi bagian integral pengelolaan kawasan gambut, terutama pada wilayah rawan kebakaran dan areal konsesi.

Pembangunan sekat kanal harus disertai pemantauan muka air tanah, evaluasi kondisi bangunan, dan pemeliharaan berkala. Dengan demikian, efektivitasnya tidak hanya diukur dari jumlah sekat yang dibangun, tetapi juga dari kemampuannya mempertahankan kondisi hidrologis gambut dalam jangka panjang.

2. Penguatan infrastruktur air di tingkat tapak

Pembangunan embung, penampungan air, dan sumur bor pada lokasi yang sesuai secara teknis dapat membantu menjamin ketersediaan air ketika kebakaran terjadi. Penempatannya perlu didasarkan pada pemetaan wilayah rawan, karakteristik gambut, kondisi hidrologi, dan aksesibilitas sumber air.

Ketersediaan infrastruktur air di sekitar kawasan rawan diharapkan dapat mempercepat respons awal serta mengurangi ketergantungan pada sumber air yang jauh. Namun, pembangunan sumur bor harus melalui kajian teknis agar tidak justru memperburuk penurunan muka air tanah atau mengganggu keseimbangan hidrologi gambut.

3. Pengembangan sistem peringatan dini berbasis teknologi

Integrasi sensor kelembapan gambut, pemantauan muka air tanah, citra satelit, dan patroli drone dengan kamera termal dapat memperkuat sistem peringatan dini. Sistem ini perlu dihubungkan dengan mekanisme pelaporan dan respons cepat yang melibatkan pemerintah desa, petugas lapangan, serta masyarakat setempat.

Keberhasilan sistem peringatan dini tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kecepatan tindak lanjut setelah muncul indikasi kebakaran. Deteksi dan penanganan pada tahap awal umumnya lebih efisien dibandingkan pemadaman ketika api telah meluas dan menjalar ke bawah permukaan.

II. Perspektif sosial: menyeimbangkan penegakan hukum dan insentif ekonomi

Data Polda Jambi mencatat penanganan 90 kasus karhutla dengan 18 tersangka, yang sebagian besar dilaporkan merupakan petani atau pelaku pembukaan lahan skala kecil. Di sisi lain, kebakaran berulang pada lokasi yang sama di dalam areal konsesi korporasi juga perlu menjadi perhatian dalam evaluasi tata kelola lingkungan.

Dari perspektif kebijakan publik, kedua persoalan tersebut perlu ditangani secara proporsional berdasarkan bukti, tingkat tanggung jawab, dan karakteristik masing-masing pelaku.

Bagi sebagian petani kecil, praktik pembakaran lahan dapat berkaitan dengan keterbatasan modal dan mahalnya biaya pembukaan lahan tanpa bakar (land clearing).

Apabila biaya pembukaan lahan secara mekanis mencapai Rp5–7 juta per hektare, sedangkan pembakaran dianggap lebih murah, larangan semata tanpa dukungan alternatif ekonomi berpotensi sulit diterapkan secara efektif.

Kondisi tersebut tidak membenarkan praktik pembakaran yang melanggar hukum. Namun, hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pencegahan harus menggabungkan penegakan hukum dengan penyediaan solusi ekonomi yang realistis.

Ada dua pendekatan sosial yang perlu diperkuat.

Pertama, pemberdayaan ekonomi berbasis gambut basah.

Program pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) perlu didukung melalui penyediaan peralatan, layanan pembukaan lahan bersama, pendampingan teknis, dan akses pembiayaan bagi petani. Skema layanan bersama dapat membantu menekan biaya yang harus ditanggung petani dibandingkan apabila setiap petani diwajibkan menyediakan alat sendiri.

Selain itu, pengembangan komoditas yang sesuai dengan karakteristik lahan gambut, seperti nanas, sagu, kopi liberika Jambi, dan purun, dapat menjadi bagian dari strategi ekonomi berkelanjutan. Pemilihan komoditas harus mempertimbangkan kondisi hidrologi, kesesuaian lahan, nilai tambah, akses pasar, serta kebutuhan konservasi ekosistem.

Pendekatan ini penting karena masyarakat akan memiliki insentif yang lebih kuat untuk menjaga gambut apabila penghidupan mereka dapat berkembang tanpa harus mengeringkan atau membakar lahan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya diposisikan sebagai objek sosialisasi dan pengawasan, tetapi juga sebagai pelaku utama perlindungan ekosistem.

Kedua, penguatan akuntabilitas korporasi.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 88.

Prinsip ini penting dalam penanganan kerusakan lingkungan, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan.

Namun, terjadinya kebakaran di dalam areal konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan perusahaan. Penilaian tanggung jawab harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, fakta lapangan, hubungan dengan kegiatan usaha, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap kesiapan sarana pengendalian kebakaran, kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan gambut, dan pelaksanaan tindakan pencegahan oleh pemegang konsesi.

Transparansi informasi, termasuk publikasi data kepatuhan lingkungan yang dapat diakses masyarakat, juga penting untuk meningkatkan akuntabilitas.

Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan sanksi administratif, perdata, atau pidana harus dilakukan sesuai dengan unsur dan ketentuan hukum yang relevan. Kewajiban pemulihan lingkungan pun perlu diawasi secara konsisten agar tidak berhenti pada komitmen administratif semata.

Langkah ini juga sejalan dengan meningkatnya tuntutan pasar global terhadap rantai pasok yang memperhatikan risiko deforestasi dan kerusakan ekosistem.

III. Menuju kebijakan karhutla yang preventif dan berkeadilan

Alokasi anggaran sebesar Rp30 miliar untuk penanggulangan karhutla akan memberikan dampak yang lebih berkelanjutan apabila penggunaannya tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga diarahkan pada pencegahan, pemulihan hidrologi gambut, penguatan kapasitas masyarakat, dan pengawasan terhadap pelaku usaha.

Pergeseran dari pendekatan kuratif menuju pendekatan preventif tidak berarti mengurangi kebutuhan pemadaman. Respons darurat tetap penting untuk melindungi masyarakat dan mencegah meluasnya kebakaran. Namun, upaya tersebut perlu ditempatkan dalam strategi jangka panjang yang mengatasi faktor penyebab dan kerentanan lanskap.

Evaluasi kebijakan karhutla Jambi setidaknya perlu menggunakan tiga indikator utama.

Pertama, indikator ekologis, seperti kondisi muka air tanah, tingkat keberhasilan pembasahan gambut, frekuensi kebakaran berulang, dan luas lahan terbakar.

Kedua, indikator sosial-ekonomi, seperti keterjangkauan biaya pembukaan lahan tanpa bakar, peningkatan pendapatan masyarakat, dan keterlibatan kelompok masyarakat dalam pencegahan kebakaran.

Ketiga, indikator tata kelola, seperti kecepatan respons terhadap titik panas, kepatuhan pemegang konsesi, transparansi penggunaan anggaran, serta tindak lanjut terhadap hasil pengawasan dan penegakan hukum.

Dengan indikator tersebut, keberhasilan kebijakan tidak lagi semata-mata diukur dari jumlah personel yang dikerahkan, pos siaga yang dibangun, atau operasi pemadaman yang dilakukan. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana kebijakan mampu mengurangi risiko kebakaran dan mencegah krisis kabut asap berulang.

Penutup: menjaga gambut, melindungi masyarakat

Karhutla Jambi bukan sekadar persoalan teknis pemadaman, melainkan persoalan tata kelola lanskap gambut dan keadilan lingkungan. Persoalan ini membutuhkan kebijakan yang mampu menyeimbangkan tiga kepentingan: menjaga hidrologi gambut tetap berfungsi, memastikan petani memiliki alternatif ekonomi yang layak, dan mendorong korporasi menjalankan tanggung jawab ekologisnya.

Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap rupiah anggaran penanggulangan karhutla memberikan manfaat nyata, baik dalam memperkuat respons darurat maupun dalam mengurangi risiko kebakaran pada musim berikutnya.

Kebijakan berbasis data, pengawasan yang konsisten, dan pelibatan masyarakat harus menjadi fondasi utama.

Jika ketiga pilar tersebut dapat disinergikan, upaya memutus siklus kebakaran dan kabut asap tahunan di Jambi akan memiliki landasan yang lebih kuat.

Tujuan akhirnya bukan hanya memadamkan api, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat, menjaga keberlanjutan ekosistem gambut, dan mewujudkan keadilan lingkungan bagi generasi sekarang maupun mendatang.(*)



BERITA BERIKUTNYA