IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi menahan tiga tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, Senin (4/5/2026).
Mereka adalah Varial Adhi Putra, mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Bukri mantan Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi yang dalam kasus ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan seorang broker bernama David Hadi Husman.
Proyek pengadaan peralatan praktik SMK ini bernilai Rp121 miliar. Varial Adhi Putra yang merupakan Pengguna Anggaran yang diduga kuat sebagai penentu arah kebijakan dan distribusi anggaran.
Sementara Bukri yang menjabat sebagai kepala bidang, diduga terlibat dalam aspek teknis pelaksanaan. Sementara David Hadi Husman disebut berperan sebagai broker—figur penghubung yang kerap menjadi simpul dalam praktik korupsi proyek.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Taufik Nurmandida, menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang lebih mendalam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan hingga senilai Rp21,8 miliar.
Sebelumnya dalam persidangan empat terdakwa lain dalam kasus yang sama yang telah lebih dulu diproses pada 28 April 2026 lalu, terdakwa Rudi Wage Soeparman mengungkap dugaan penyerahan uang Rp1 miliar kepada Varial melalui perantara bernama Hendra. Uang tersebut disebut dibawa dalam koper.
Sebelumnya, empat tersangka lain telah lebih dulu dilimpahkan ke jaksa pada November 2025 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Mereka berasal dari unsur swasta dan penyelenggara negara, termasuk perantara proyek, pihak perusahaan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (*)
Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra, Bukri dan Broker Ditahan Dalam Kasus Korupsi DAK
Wagub Abdullah Sani Tutup Pekan Budaya Sarolangun, Tekankan Budaya Sebagai Solusi Global
Rp7,2 Miliar Diklaim Berputar Setiap Hari di Jambi Berkat MBG
Gubernur Al Haris Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Banjir Sarolangun dan Merangin
Rektor UIN Tindak Tegas Oknum Dosen yang Digerebek di Kos Mahasiswi, Aktivitas Akademik Dihentikan