Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO

Sabtu, 02 Mei 2026 - 12:23:59 WIB

Lokasi penambangan yang digarap oleh para pelaku yang berhasil diamankan.
Lokasi penambangan yang digarap oleh para pelaku yang berhasil diamankan.

IMCNews.ID, Bangko – Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap tujuh orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin.

“Tujuh pelaku tengah melakukan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin,” ungkap Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, Sabtu (2/5/2026).

Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas tersebut.

Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku di lokasi kejadian.

Tujuh pelaku yang diamankan yakni NH (24), DD (42), RZ (20), HR (19), GP (19), dan DP (26).

Hasil pemeriksaan, enam pelaku diketahui merupakan warga asal Sumatera Utara yang berperan sebagai operator dan kernet alat berat.

Sementara satu pelaku lainnya merupakan warga lokal yang bertugas menguras air di lubang tambang.

“Para pelaku saat diamankan sedang menjalankan aktivitas penambangan menggunakan excavator (alat berat) yang berada tidak jauh dari permukiman warga,” ujarnya.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa kunci alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Jambi. Polda Jambi juga mengungkapkan bahwa pemilik alat berat dan pemodal kegiatan tambang ilegal tersebut telah teridentifikasi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” kata Kapolda.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Jambi.

Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa, guna mendukung sinergi dalam pemberantasan kejahatan yang berdampak luas. (*)



BERITA BERIKUTNYA