IMCNews.ID, Jambi - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khsus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan sepanjang 2025, pihaknya menangani 20 kasus korupsi.
Dari 20 kasus yang ditangani itu, dia mengaku bahwa Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menyelamatkan sebesar Rp13,03 miliar uang negara.
"Uang sebesar Rp13,03 miliar itu merupakan hasil penyelamatan dari 20 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Direskrimsus Polda Jambi dan jajaran," katanya.
Dia menjelaskan jika penanganan kasus korupsi ini merupakan prioritas utama Polda Jambi.
Menurut Taufik, dari 20 kasus korupsi itu total kerugian negara mencapai Rp39,63 miliar. Dari jumlah itu, Rp13,03 miliar berhasil diselamatkan dalam bentuk blokir di bank dan sita penyidik.
"Kami terus berupaya maksimal untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan ke kas daerah," ujarnya.
Dia menjadikan kasus korupsi sebagai atensi negara dalam pemberantasan kejahatan.
Dia meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi di lingkungan sekitar.
"Kami akan tindaklanjuti setiap laporan dengan serius," katanya. (*)
Wamen Imipas Diduga Sudah Dapat Jatah Pengurusan Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Imigrasi
Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Akibat Serangan Jantung di Makkah
Faried Tegaskan DPRD dan Pemkot Jambi Terus Perjuangkan Warga Terdampak Zona Merah
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Lama Buron, Dody Otak Pembobol Bengkel di Bagan Pete Akhirnya Diringkus Polisi