IMCNews.ID, Jambi — Sebanyak 30 saksi telah diperiksa untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir pasar Angso Duo, termasuk salah satunya Direktur PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), Nur Jatmiko.
Untuk melengkapi berkas penyidikan, tim dari bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menggeledah kantor PT EBN yang mengelola pasar tersebut, Rabu (26/11/2025).
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono mengatakan pemeriksaan puluhan saksi itu untuk menguatkan bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi dan pendapatan pasar.
“Sejauh ini sudah 30 saksi yang kami periksa, termasuk Nur Jatmiko (direktur PT EBN),” ujarnya.
Dia tak menutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah. Termasuk untuk mendalami sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang sebelumnya disita saat penggeledahan.
“Kami masih menganalisis dokumen serta yang kami amankan. Kemungkinan akan ada lagi saksi tambahan untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan adanya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi, parkir, dan fasilitas pasar lainnya. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Kejari Jambi Geledah Kantor PT EBN Pengelola Pasar Angso Duo