IMCNews.ID, Jambi - Sekda Provinsi Jambi, Sudirman memastikan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 tanpa potongan.
Dia mengatakan hal itu telah dibahas bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi.
"Sudah kita diskusikan dengan Banggar bahwa itu adalah upaya terakhir, bahkan sempat diputuskan oleh Banggar juga oleh kami tidak ada pemotongan terkait dengan TPP," kata Sekda.
Keputusan itu kata dia, sesuai dengan arahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu juga mengingat sebagian besar gaji pegawai negeri tidak utuh, sehingga harapannya tinggal di TPP.
Sudirman memastikan, nominal tunjangan pegawai yang diberikan pemerintah sejauh ini secara hitungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih di posisi 70 persen dari ambang batas l.
Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, jumlah pegawai negeri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Pemprov Jambi mencapai 12.761 orang.
"Secara hitungan, TPP yang diberikan pemerintah kepada ASN masih jauh dari hitung-hitungan KPK, masih di posisi 70 persen. Masih dalam kategori belum membebani dikaitkan dengan pendapatan bagi ASN," ungkapnya. (*)
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari