IMCNews.ID, Jambi – Direktorat Polairud Polda Jambi melalui Subdit Gakkum melakukan pemusnahan barang bukti hasil perkara karantina berupa bawang merah seberat 10.800 kilogram.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Selasa (26/8/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara melindas bawang merah itu menggunakan alat berat dan mengubur seluruh barang bukti.
Proses pemusnhanan itu disaksikan sejumlah pejabat terkait serta aparat kepolisian.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyitaan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Barang bukti berupa bawang merah sebanyak 10,8 ton ini dimusnahkan untuk mencegah peredaran pangan ilegal yang dapat merugikan petani lokal dan mengganggu stabilitas harga di pasaran,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Acara pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan instansi terkait, di antaranya pejabat Balai Karantina, Kejaksaan, serta personel Polairud. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan tertib. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
KPK Dalami Biaya Untuk Peroleh Kuota Haji Tambahan dari Ketum Amphuri