IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 2.180 situs judi online direkomendasikan Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi untuk diblokir Kementrian Komunikasi dan digital (Komdigi).
“Terhitung sejak Januari hingga 6 Agustus 2025, sebanyak 2.180 situs judol telah diajukan untuk diblokir,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia.
Pihaknya terus meningkatkan patroli cyber guna memberantas atau mencegah situs atau link yang bermuatan judi online khususnya di Jambi.
"Tim cyber tetap melakukan patroli untuk mencari link-link yang bermuatan judi," katanya.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak bermain judi online. Selain itu juga agar lebih berhati-hati dalam menggunakan kata kunci saat berselancar di internet.
Hindari menginput kata kunci yang berkaitan dengan judol dan menghindari judi online. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
TPPU Terbukti, Tek Hui Divonis 9 Tahun, Mafi 7 Tahun Penjara, Harta Disita