IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 2.180 situs judi online direkomendasikan Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi untuk diblokir Kementrian Komunikasi dan digital (Komdigi).
“Terhitung sejak Januari hingga 6 Agustus 2025, sebanyak 2.180 situs judol telah diajukan untuk diblokir,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia.
Pihaknya terus meningkatkan patroli cyber guna memberantas atau mencegah situs atau link yang bermuatan judi online khususnya di Jambi.
"Tim cyber tetap melakukan patroli untuk mencari link-link yang bermuatan judi," katanya.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak bermain judi online. Selain itu juga agar lebih berhati-hati dalam menggunakan kata kunci saat berselancar di internet.
Hindari menginput kata kunci yang berkaitan dengan judol dan menghindari judi online. (*)
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3
Gubernur Al Haris: Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda
Rupiah Capai Rp18.023, Pemerintah Haris Jaga Kepercayaan Pasar dan Perkuat Devisa
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi
TPPU Terbukti, Tek Hui Divonis 9 Tahun, Mafi 7 Tahun Penjara, Harta Disita