IMCNews.ID, Jambi - Helen Dian Krisnawati yang dijuluki ratu narkoba Jambi akhirnya dijatuhi vonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Helen divonis hukuman mati.
Vonis dijatuhi oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban dalam sidang, Jumat (1/8/2025) pagi.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Helen terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali utama peredaran narkoba bersama dua rekannya Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding Bin Tember.
“Terdakwa adalah otak dari jaringan ini. Ia tidak hanya terlibat, tetapi mengatur, mengendalikan, dan menutup-nutupi peranannya. Tidak ada sedikit pun penyesalan,” ujar hakim tegas.
Vonis yang dijatuhi hakim ini sesuai dengan fakta selama berlangsungnya persidangan. Namun Helen tetap bersikukuh membantah, menyebut dirinya hanya korban.
Tapi, majelis hakim menolak semua pembelaan Helen. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sikap Helen yang tidak kooperatif, berbelit-belit, dan tak menunjukkan penyesalan, sebagai alasan tidak adanya hal yang meringankan.
Helen dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan Primer.
Dua terdakwa lain, yakni Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara dan Diding 18 tahun penjara. Helen menjadi terdakwa yang dijatuhi hukuman terberat. (*)
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Dua Terdakwa Korupsi DAK Rudi Wage dan Wawan Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Korupsi Kredit BNI, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Berperan Jadikan Pulau Pandan Kampung Narkoba, Diding Divonis 18 Tahun Penjara