IMCNews.ID, Tebo - Kepolisian Resort (Polres) Tebo akhirnya berhasil membekuk para pelaku perampasan kendaraan bermotor yang menewaskan korbannya di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo pertengahan Juli lalu.
Dua pelaku adalah R dan ES. Hasil dari perampasan itu rencananya akan digunakan para pelaku untuk pulang ke kampung halamannya di Medan, Sumatera Utara.
Peristiwa ini bermula ketika kedua tersangka berniat pulang kampung namun tak memiliki biaya.
Kedua pelaku selanjutnya menyusun rencana untuk merampas sepeda motor milik seseorang untuk dijual.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Darma Susanto mengatakan, pada Kamis malam, (17/7/2025), pelaku R membuka aplikasi pertemanan dan mencari target.
Ia berhasil menghubungi korban dan mereka sepakat bertemu di sebuah tanah lapang di Rimbo Bujang sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah bertemu, keduanya kemudian pergi berbelanja rokok dan makanan. Saat melewati Jalan 32, pelaku yang telah menyiapkan senjata tajam sebelumnya, menodong korban dan meminta turun dari sepeda motor.
“Korban sempat melawan, namun pelaku langsung menusuk korban dua kali membuat korban melarikan diri ke arah hutan sambil berteriak minta tolong. Panik karena takut aksinya diketahui, pelaku menghubungi temannya ES untuk menjemput di Jalan 28, lalu berlari melalui hutan sambil membuang senjata tajam ke sekitar lokasi tersebut,” ungkap Kapolres, Senin (28/7/2025) lalu
Pelaku berhasil ditangkap di wilayah kota Medan, Provinsi Sumut.
“Motif pelaku sangat disayangkan, karena melibatkan kekerasan yang direncanakan demi keuntungan pribadi. Kami pastikan pelaku akan diproses hukum secara tegas sesuai perbuatannya,” pungkas Kapolres.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tebo. (*)
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Dua Terdakwa Korupsi DAK Rudi Wage dan Wawan Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Korupsi Kredit BNI, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Tersangka Korupsi Kredit Investasi BNI Oleh PT PAL Bertambah, Komisaris Dijebloskan ke Penjara