IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Jambi ternyata tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Perumda (dulu PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi.
Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan bahan kimia jenis sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi sejak 2021 hingga 2023.
Dalam kasus ini, tiga orang dari lingkungan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi telah dijadikan tersangka.
Bahkan ketiganya telah diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi berikut barang bukti. Mereka adalah MK, HF, dan RW.
"Sudah tahap satu, untuk perkembangan lebih lanjut nanti kita kabari lagi," ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, Senin (28/7/2025).
Sementara itu, Wali Kota Jambi, Maulana, mengaku belum mengetahui soal kasus tersebut.
"Saya akan cek kebenarannya. Saya akan kumpulkan tim hukum jika memang benar informasinya," ujar Maulana usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Jambi, Senin (28/7/2025) kemarin. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Bawa Dua Senpi Rakitan Untuk Curi Ternak, Warga Dharmasraya Ditangkap di Bungo