IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Jambi ternyata tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Perumda (dulu PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi.
Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan bahan kimia jenis sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi sejak 2021 hingga 2023.
Dalam kasus ini, tiga orang dari lingkungan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi telah dijadikan tersangka.
Bahkan ketiganya telah diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi berikut barang bukti. Mereka adalah MK, HF, dan RW.
"Sudah tahap satu, untuk perkembangan lebih lanjut nanti kita kabari lagi," ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, Senin (28/7/2025).
Sementara itu, Wali Kota Jambi, Maulana, mengaku belum mengetahui soal kasus tersebut.
"Saya akan cek kebenarannya. Saya akan kumpulkan tim hukum jika memang benar informasinya," ujar Maulana usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Jambi, Senin (28/7/2025) kemarin. (*)
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Dua Terdakwa Korupsi DAK Rudi Wage dan Wawan Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Korupsi Kredit BNI, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Bawa Dua Senpi Rakitan Untuk Curi Ternak, Warga Dharmasraya Ditangkap di Bungo