IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 200 kg ganja kering gagal beredar. Upaya penyelundupan barang haram yang dikirim dari Riau menuju pulau Jawa berhasil digagalkan Polresta Jambi.
Bersama barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporkan akan ada kendaraan yang melintas di Jambi diduga membawa ganja kering.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap dua orang tersangka berinisial I dan RR pada Sabtu (12/7) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan tim di Jalan Thaib Fachruddin RT 35, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Hasil penggeledahan mobil yang dibawa dua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 200 paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dan disimpan dalam enam plastik hitam besar.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil dengan nomor polisi BB 1569 FC, dan dua unit handphone android.
Selain itu juga ditemukan satu unit alat GPS warna hitam yang digunakan bandar besarnya untuk memantau perjalanan ganja dan dua pelaku selama di jalan menggunakan mobil.
"Alat GPS tersebut disimpan di dalam salah satu bungkus ganja dalam plastik besar warna hitam, berkemungkinan alat tersebut dipakai si pengirim atau bandarnya untuk melacak barang haram tersebut apakah sampai ke tujuan atau tidak," kata Kapolresta, Senin (14/7/2025) kemarin.
Jika diasumsikan 1 gram ganja digunakan oleh empat orang, maka diperkirakan ada sebanyak 800.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kedua pelaku I dan RR saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Mapolresta Jambi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Pengungkapan ini membuktikan keseriusan Polri dalam memberantas jaringan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kota Jambi dan kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Kasus Salah Tembak Warga SAD Berujung Damai, Pelaku Serahkan Senpi Rakitan dan Denda Adat