IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 3,42 juta batang rokok ilegal dan 633 liter minuman beralkohol diamankan oleh Bea Cukai Jambi selama periode pertama 2025.
"Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 2,6 miliar rupiah," sebut Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman, Jumat (4/7/2025).
Penangkapan ini menurutnya bagian untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya yang dapat merugikan kesehatan, keamanan dan perekonomian negara.
Tangkapan itu menurutnya merupakan hasil kerjasama Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi dan Aviation Security (AVSEC) Bandara Sultan Thaha Jambi, serta dukungan masyarakat.
Kesadaran masyarakat akan bahaya rokok dan minuman beralkohol sangat penting dan juga pentingnya untuk menekan peredarannya.
“Hal itu sangat dibutuhkan untuk mengurangi dampak buruk bagi kesehatan masyarakat maupun penerimaan negara,” sebutnya. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Yanto, ASN Cabul Hanya Divonis 2 Tahun Percobaan, Jaksa Nyatakan Banding