IMCNews.ID, Jambi - Angkutan barang dan Batu Bara dilarang melintas mulai hari ini, Senin (24/3/2025). Larangan ini untuk memastikan kelancaran arus mudik lebaran 2025, 1446 H.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan lalu lintas, serta mengurangi kemacetan.
“Kecuali kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembako, mereka boleh melintas,” jelasnya.
Menurut dia, langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya volume angkutan barang dan batu bara yang sering menyebabkan kepadatan dan gangguan pada arus lalu lintas di Provinsi Jambi.
“Kendaraan angkutan barang dan batu bara yang selama ini sering menjadi penyebab kemacetan, kini harus mengikuti aturan baru ini. Namun, untuk kebutuhan pokok seperti BBM dan sembako, kami tetap memberikan pengecualian,” ujarnya.
Kombes Pol Dhafi, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk mengoptimalkan distribusi, terutama pada jalan-jalan yang sering dilalui angkutan berat.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap bisa mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di Provinsi Jambi,” katanya.
Polda Jambi juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi kelancaran dan keselamatan bersama. (*)
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Keluarga Diimbau Tak Jemput Jamaah di Asrama Haji, Ini Alasannya
3.369 Personel Gabungan Dikerahkan Dalam Operasi Ketupat 2025