IMCNews.ID, Jambi - Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan seorang pria bernama M. Saifullah Bin Supardi, warga Kali Aro, RT.004, RW.001, Kelurahan Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Pria tersebut kedapatan sedang melansir BBM subsidi jenis solar dengan menggunakan sebuah truk.
Modusnya, pelaku menggunakan banyak barcode untuk mengisi BBM jenis solar. Dia ditangkap saat mengisi BBM jenis solar subsidi di SPBU 24.361.83 Bromo, Jl. Selamet Riyadi, No.07, Kota Jambi pada Minggu, 9 Maret 2025, kemarin.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah menjelaskan pelaku diduga melansir minyak bersubsidi dengan menggunakan barcode tidak sesuai dengan type kendaraan serta nomor polisi.
"Kami telah menemukan bahwa pelaku menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan type kendaraan dan nomor polisi," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 unit kendaraan mobil Truck Box Toyota Dyna warna merah dengan Nopol BH 8090 HW.
Lalu barcode pengisian BBM, dan 1 buah struk bukti pengisian BBM Bersubsidi jenis Bio Solar sebesar 95,420 liter.
"Kami akan terus melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus ini," pungkasnya. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Tiga Pembunuh Sopir Travel Asal Tungkal Tertangkap, Dua Dilumpuhkan dengan Timah Panas