IMCNews.ID, Batanghari - Dalam sebulan terakhir di awal 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari berhasil mengamankan belasan orang yang diduga pengedar dan juga pengguna narkotika jenis sabu serta ganja.
Polres Batang Hari berhasil mengungkap sebanyak 8 Laporan Penindakan (LP) dengan 14 orang tersangka.
"Dalam kurun waktu satu bulan kita berhasil mengamankan sebanyak 14 orang tersangka diantaranya 13 orang laki - laki, dan 1 orang perempuan," ujar Kapolres Batang Hari, AKBP AKBP Handoyo Yudhy Sentosa S.I.K, M.I.K didampingi Kasat Narkoba Iptu Al Imron, Senin (17/2/2025).
Para tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Batang Hari.
"Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah terungkap yakni di Kecamatan Muara Bulian, Batin XXIV, Mersam dan Kecamatan Bajubang," sebutnya.
Dari tangan belasan tersangka itu, Polres Batanghari berhasil mengamankan sebanyak 48,52 gram sabu dan 11,36 gram ganja.
"Untuk barang bukti yang didapatkan 31 buah plastik klip bening ukuran berukuran sedang yang mana didalamnya berisikan narkotika jenis sabu - sabu, kemudian satu kertas warna putih berisi daun, ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja," bebernya.
Atas perbuatannya belasan tersangka yang diduga pengedar dan kurir tersebut akan disangkakan dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.
"Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka itu 114 dan 112 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, kemudian ungkap kasus yang di atas 5 gram dia akan dikenakan 5 tahun," pungkasnya. (*)
KPK Ungkap Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Dalam Kasus Bupati Kuansing Nonaktif
Museum Sriwijaya Dharmakirti Rekam Jejak Peradaban Masa Lalu Provinsi Jambi
KONI Jambi Perkuat Program “Bapak Angkat” Bina Prestasi Atlet
Kepala Daerah Diingatkan Tak Pecat PPPK di Tengah Pemotongan TKD dan Kesulitan Gaji
Dua Sumur Minyak Ilegal di Tahura Senami Meledak Lagi, Tiga Orang Luka-Luka