IMCNews.ID, Jakarta - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dinyatakan melanggar kode etik sebagai anggota dewan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Keputusan MKD itu menyusul adanya laporan soal pernyataan Bambang Soesatyo yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.
“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024) kemarin.
Sayangnya dari putusan itu Bamsoet hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis. MKD menyebut Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Putusan itu dibuat setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan Pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen.
“Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ucap Adang membacakan butir putusan terakhir.
Bamsoet selaku Teradu tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Ia juga tidak hadir memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis (20/6/2024) lalu.
Mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh Pengadu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945. (*)
Lantik Wakajati, Asisten Pemulihan Aset, Kajari Jambi dan Tebo, Kajati Ingatkan Soal Integritas
Pertamax Didiskon Rp450 Per Liter Tapi Harus Lewat MyPertamina, Terakhir Berlaku Hari Ini
Pemprov Jambi Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Ketentuannya
Bank Indonesia Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Sebagai Alternatif Pembayaran Domestik
Pimpin Upacara HUT RI, Gubernur Al Haris Tegaskan Semangat Proklamasi
Perahu Karam Saat Memancing, Tiga Pemuda di Tebo Tewas Tenggelam
Penyedia Jasa Telekomunikasi Didesak Putus Akses Internet dari Kamboja dan Filipina