IMCNews.ID, Jakarta - Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) didesak untuk memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang juga Ketua Harian Satgas Pencegahan Pemberantasan judi online menyebutkan pemutusan akses Internet itu terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina.
"Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," ucapnya, Minggu (23/6/2024).
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP), dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.
Dalam surat tersebut, Budi Arie meminta tindakan pemutusan akses harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat itu ditandatangani.
"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," bunyi surat tersebut.
Adapun jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif. NAP juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 19 Juni 2024.
Kementerian Kominfo gencar memutus akses ke situs-situs bermuatan konten judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
Kementerian Kominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan. (*)
Lantik Wakajati, Asisten Pemulihan Aset, Kajari Jambi dan Tebo, Kajati Ingatkan Soal Integritas
Pertamax Didiskon Rp450 Per Liter Tapi Harus Lewat MyPertamina, Terakhir Berlaku Hari Ini
Pemprov Jambi Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Ketentuannya
Bank Indonesia Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Sebagai Alternatif Pembayaran Domestik
Pimpin Upacara HUT RI, Gubernur Al Haris Tegaskan Semangat Proklamasi
Perahu Karam Saat Memancing, Tiga Pemuda di Tebo Tewas Tenggelam
Jemaah Haji Gelombang Pertama Dipulangkan Kembali ke Tanah Air, Ini Asal Daerahnya