IMCNews.ID, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan perputaran uang judi online mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024. Angka yang fantastis.
Selain itu juga terungkap uang hasil judi online senilai Rp5 triliun dibawa ke negara tetangga di Asean seperti Thaliand, Filipina hingga Kamboja.
"Ternyata uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri dan nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih," kata Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi", Sabtu (15/6/2024).
Informasi soal uang yang dibawa ke negara lain itu diperoleh PPATK dari penyedia jasa keuangan dan laporan transaksi keuangan mencurigakan.
"Memang mekanismenya dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri," jelas Natsir.
Sebelumnya, PPATK mencatat transaksi kegiatan judi daring di Indonesia dalam kuartal 1 periode Januari-Maret 2024 mencapai angka fantastis.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi fantastis akibat judi daring itu lebih dari Rp100 triliun. Apabila diakumulasikan dengan periode sebelumnya, angkanya sudah lebih dari Rp600 triliun.
"Di semester satu ini disampaikan pak kepala, Pak Ivan menembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama pada 2024," ungkapnya.
Natsir menilai laporan terkait judi online menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diterima yaitu 32,1 persen.
Kemudian penipuan berada di angka 25,7 persen dan tindak pidana lain 12,3 persen serta korupsi di 7 persen. (*)
Bantah Seleksi KI Provinsi Jambi Tak Transparanan, Ariansyah: Pendaftaran Belum Dibuka
Benahi Estetika Daerah, Dorong Penataan Kabel Internet Bawah Tanah
HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas Momentum Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat
Dana Hibah Untuk Partai Politik di Jambi Capai Miliaran, Nih Rinciannya
Alung Kurir 58 Kg Sabu yang Sempat Kabur Dari Polda Dilimpahkan ke JPU Kejari Jambi
Bukan Krisis 1998, Tantangan Ekonomi Indonesia 2026 Lebih Kompleks
Kominfo Klaim Sudah Blokir 2,1 Juta Situs Mengarah ke Judi Online