IMCNews.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah memblokir 2,1 juta situs yang mengarah ke judi online.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong saat diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi", Sabtu (15/6/2024) kemarin.
"Terhitung beberapa hari lalu itu sudah 2,1 juta situs," katanya.
Menurut dia, mayotitas server dari situs judi online yang banyak digunakan berasal dari luar negeri di negara Asia Tenggara.
"Termasuk juga aliran dananya, itu banyak yang di luar negeri, di negara-negara Asia Tenggara," jelasnya.
Usman menegaskan Kominfo memiliki tiga mekanisme dalam melakukan pemberantasan judi daring.
Pertama, melalui automatic identification system. Kedua, patroli siber yang dilakukan oleh manusia dengan tiga shift kerja, dan ketiga, laporan dari masyarakat juga turut membantu dalam menangani judi daring.
"Jadi, tiga mekanisme itulah yang kita gunakan untuk menantang situs judi online,” tambah Usman.
Kementerian Kominfo telah memutus akses lebih kurang 1.918.520 konten yang bermuatan judi daring dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Selain itu, Kementerian Kominfo telah menutup 18.877 sisipan halaman judi daring di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi daring di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024. (*)
Bantah Seleksi KI Provinsi Jambi Tak Transparanan, Ariansyah: Pendaftaran Belum Dibuka
Benahi Estetika Daerah, Dorong Penataan Kabel Internet Bawah Tanah
HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas Momentum Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat
Dana Hibah Untuk Partai Politik di Jambi Capai Miliaran, Nih Rinciannya
Alung Kurir 58 Kg Sabu yang Sempat Kabur Dari Polda Dilimpahkan ke JPU Kejari Jambi
Bukan Krisis 1998, Tantangan Ekonomi Indonesia 2026 Lebih Kompleks
Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus Oleh Kemenag Dipertanyakan