Tak Pernah Pinjam Pinjol Tiba Tiba Ditagih Debt Collector, OJK Sarankan Lakukan Ini

Selasa, 05 Desember 2023 - 22:02:27 WIB

foto ilustrasi korban pinjol
foto ilustrasi korban pinjol

 IMCNews.id- Jangan kaget nama anda bisa saja dicatut untuk pinjaman online alias Pinjol. Saat ini modus pencatutan data pribadi untuk Pinjol sedang marak terjadi.

Modus ini sdang disorot oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kejadian seperti ini bisa terjadi karena kebocoran data pribadi.

Jangan kaget, nanti tiba-tiba ada tagihan mengatasnamakan korban, lalu ada debt collector yang menghubungi. Padahal korban tidak pernah mendaftar pinjol sama sekali.

 Hal ini diungkapkan  Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. ‘’Modus pencatutan data ke pinjol dimulai dari kebocoran data pribadi,’’ujarnya.

Friderica menghimbau bagi masyarakat yang terkena modus tersebut untuk segera mengadukan ke penyelenggara pinjol bersangkutan dan melapor ke OJK.

 "Kalau merasa tidak mengajukan ya jangan dipakai (uangnya). Jangan berkomunikasi dengan debt collector," kata Kiki dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin, (4/12/2023).

 Menurut dia, bila laporannya terbukti, maka perusahaan yang bersangkutan akan ditangani Satgas PASTI dengan melakukan pemblokiran pada aplikasi rekening, nomor handphone terkait oknum dan website perusahaan pinjol ilegal tersebut.

 Dalam penanganannya, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Penyelenggara Saluran Elektronik seperti Google dan Meta.

 Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi.

 Selain itu, Satgas yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi ini juga menemukan 129 konten pinjaman pribadi yang berpotensi melanggar konten terkait pinjaman pribadi yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.(*)

 



BERITA BERIKUTNYA