IMCNews.ID, Jakarta - Layanan paylater dari aplikasi Akulaku yang merupakan milik PT Akulaku Finance Indonesia telah dibatasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pendiri yang diketahui juga sebagai CEO Akulaku adalah William Li. William menempuh pendidikan di Tsinghua University dengan jurusan hukum pada tahun 2002 hingga 2006.
Lalu, ia melanjutkan kuliahnya di Washington and Lee University pada tahun 2006 hingga 2007 dengan jurusan yang sama, yaitu hukum.
Sebelum membangun Akulaku, William pernah bekerja di firma hukum King & Wood Mallesons dan menjadi investment manager di PING AN Insurance.
William juga memiliki rekan yang membantunya membangun Akulaku, yaitu Gordon Hu yang merupakan developer senior di China. Akulaku didirikan pada akhir 2014.
Mereka merilis aplikasi Akulaku di Indonesia dan Malaysia pada tahun 2016, lalu disusul di Filipina. Mulanya, aplikasi tersebut merupakan aplikasi e-commerce dengan sistem pembayaran buy now pay later.
Namun, lambat laun mereka mulai mengembangkan aplikasinya dan menambahkan fitur pinjaman tunai di aplikasinya serta fitur-fitur bank digital. (*)
Wagub Sani Harap Lulusan Stiteknas Ubah Potensi Daerah Jadi Nilai Tambah
Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang Sampai Terpilih Komisioner Baru
Ketua DPRD dan Wali Kota Jambi Ajukan Permohonan Cabut Blokir Zona Merah Pertamina
Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Sampah, Penutupan TPS dan Iuran Pengangkutan Disorot
DPRD Kota Jambi Respon Keluhan Masyarakat Doal Pengelolaan Sampah
RDP dan RDPU Bersama Komisi II DPR RI, Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K
PHE Jambi Merang Terima Penghargaan Indonesia Best Social Responbility Awards