IMCNews.ID, Jambi - Tim Opsnal Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi mengamankan 10 orang preman pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Modern Angsoduo, Kota Jambi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, 10 pelaku pungli tersebut ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
Menurut Imam, banyak pengunjung Pasar Angsoduo yang mengeluhkan masalah pungli. Terutama terkait parkir. Meski sudah membayar retribusi di pintu masuk, sesampainya di dalam Pasar Angsoduo pengunjung dimintai lagi biaya parkir oleh pelaku pungli.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Imam, pihaknya langsung mengecek ke Pasar Angsoduo. Ternyata benar ditemukan adanya praktik pungli. Kemudian, para pelaku langsung diamankan.
"Saat ini ada 10 pelaku yang kita amankan. Satu diantaranya juga kedapatan membawa senjata tajam jenis badik," katanya, Rabu (21/9/2022).
Pelaku yang diamankan berinisial RH, AM, YS, AM, MS, FK, BA, HM, MR, dan MR.
"Mereka akan kita serahkan ke Polsek Telanaipura untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Selain pelaku, Ditpolairud Polda Jambi juga mengamankan barang bukti uang hasil pungli dan satu buah senjata tajam (badik) dari salah satu preman berinisial MR. "Untuk satu orang yang membawa senjata tajam tersebut ini dikenakan Undang-Undang darurat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (IMC01)
Gubernur Al Haris Apresiasi Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi
Produktivitas Industri Topang Kenaikan BI Rate Jadi 5,75 Persen, Rupiah Menguat
Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Transportasi, Kali Ini Dalam Momen Libur Sekolah
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Agus Rama dan Hasan Ibrahim Akui Jadi Tersangka, Mantan Wabup Muaro Jambi Ikut Digarap KPK