IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menerima berkas perkara lima tersangka kasus jual beli Emas illegal. Pelimpahan dilakukan penyidik Polda Jambi.
Seperti diketahui, salah satu tersangka yang ditangkap dan ikut dilimpahkan kali ini adalah seorang oknum polisi, Bripka Manjasmara. Dia diduga membekingi aktifitas illegal tersebut.
"Penyerahannya dilakukan di Kejaksaan Negeri Sarolangun. Penyerahan tersangka dan barang bukti 5 orang tersangka kasus jual beli emas ilegal," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani dalam rilisnya, Selasa siang.
Dia menyebutkan, identitas lima tersangka yang dilimpahkan di antaranya, Dhedi Pirman Ali Bin Harun ; Indra Mulyadi Bin Munir ; Hendra Giromiko Als Hendra Bin Sukirman ; Irwanto bin Sudirman dan Manjasmara Bin Masri.
Dalam berkas perkara, para tersangka disangka melanggar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1.
"Dalam proses tahap 2 tersebut barang bukti yang disita ada berupa 1 unit mobil merk Mitshubushi Pajero Sport warna putih Mutiara No. Pol BD 1057 EA , 6 Batang Emas dengan total berat 3.148, 82 gram, 1 unit Handphone merk Samsung (model SM-8310E) warna biru, 1 set alat pencetak emas batangan dan 1 buah wadah pembakaran Emas serta uang sebanyak Rp1.665.000.000," sebutnya.
Kata dia, setelah dilakukan serah terima ini maka Jaksa Penuntut Umum akan segera menyempurnakan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sarolangun. (IMC01)
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Pemuda Pengangguran Peras dan Garap Anak di Bawah Umur di Lokasi Wisata