Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Dituntut Berbeda, Wiwid Iswara Paling Berat

Kamis, 27 Januari 2022 - 07:46:12 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan untuk empat tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018 yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, Arackmat Eka Putra, Wiwid Iswara dan Zainul Arfan, Rabu (26/1/2022) kemarin. 

Dari empat tersangka, Wiwid Iswara dituntut paling tinggi. Mantan politisi PAN itu dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Sementara Fahrul Rozi, Arachmat Eka Putra dan Zainul Arfan dituntut masing-masing selama 4 tahun 6 bulan.

Menurut jaksa, keempat terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya menerima janji atau suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi periode 2017-2018 yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Perbuatan para tedakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, juncto pasal 64 ayar 1 KIHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahrul Rozi, Arachmat Eka Putra dan Zainul Arfan masing-masing selama 4 tahun 6 bulan, dan terdakwa Wiwid Ishwara selama 5 tahun 6 bulan," ucap jaksa Hidayat membacakan tuntutan.

Selain itu, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 250 juta, subsidair 4 bulan kurungan. 

Tidak hanya itu, keempatnya juga dituntut uang pengganti, yakni Fahrul Rozi Rp 375 juta subsidair 6 bulan, Arrachmat Eka Putra membayar uang pengganti Rp 50 juta sub 3 bulan, Wiwid Rp 275 juta sub 6 bulan, Zainul Arfan 50 juta sub 3 bulan. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA