IMCNews.ID, Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi mengirimkan surat permintaan pergantian antar waktu (PAW) untuk anggota DPRD, Pangeran Simanjuntak.
Surat tersebut telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi pada 9 April 2026. Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat tersebut.
DPRD sudah berkirim surat ke kami tanggal 9 April kemarin,” ujarnya, Selasa, 21 April 2026.
Menindaklanjuti hal itu, KPU Kota Jambi telah membalas surat DPRD pada 15 April 2026.
Dalam balasan tersebut, KPU menyampaikan akan melakukan proses verifikasi serta membuka ruang klarifikasi dan masukan dari masyarakat selama 14 hari.
“Sudah kita balas, dan kini kita minta waktu 14 hari untuk klarifikasi atau masukan dari masyarakat,” jelas Deni.
Dalam proses klarifikasi, KPU telah memanggil sejumlah pihak, di antaranya peraih suara terbanyak ketiga serta perwakilan dari LSM Limbah dan LSM Binasa.
Namun, dari pemanggilan tersebut, hanya satu pihak yang memenuhi undangan. “Sudah kita panggil, namun hanya satu yang hadir, yakni dari LSM Limbah,” terangnya.
Diketahui, dalam surat permintaan PAW yang diajukan DPRD Kota Jambi, diusulkan nama Hasto sebagai peraih suara terbanyak kedua untuk menggantikan Pangeran Simanjuntak dari Partai NasDem di daerah pemilihan (dapil) Kota Baru. (*)
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Lifter Jambi Raih Lima Emas di Kejuaraan Nasional di Bandung
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan