IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Subdit V Cyber Crime Dirreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tersangka kasus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) palsu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, Febriansyah (21) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21).
Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan, Jumat (24/12/2021). Dengan demikian, kini tersangka berstatus tahanan JPU.
"Jumat lalu kita limpahkan tersangka ke JPU, untuk yang bersangkutan tetap ditahan di Rutan Mapolda Jambi," ujar Panit III Subdit V Cyber Crime, IPDA Rimhot Nainggolan, Minggu (24/12/2021).
Dia menegaskan akan terus memproses kasus ini, terutama soal dugaan pihak-pihak lain yang dicurigai terlibat bersama tersangka Febri.
"Setelah ini, akan proses untuk nama-nama lain dalam kasus ini agar tuntas sampai jelas semua," ungkapnya. (IMC01)
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Lifter Jambi Raih Lima Emas di Kejuaraan Nasional di Bandung
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen