IMCNews.ID - Upaya penyelundupan narkoba ke lapas dengan modus dimasukkan ke dalam botol kecap dan dikirim menggunakan jasa ojek online (ojol) berhasil digagalkan.
Penggagalan upaya penyelundupan itu berhasil dilakukan Petugas Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang.
"Barang diantar oleh ojek online dititipkan ke petugas pintu utama, saat dilakukan pemeriksaan barang titipan terdapat kejanggalan di botol kecap yang ternyata berisikan narkoba jenis sabu," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Fery Monang Sihite, Minggu (26/12/2021).
Disampaikan Fery Monang, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 11. 00 WIB, belum lama ini di Lapas Sintang.
Menurut dia, saat pemeriksaan barang yang mencurigakan yaitu botol kecap ditemukan empat paket kecil berupa tisu yang terbalut oleh plastik.
Kemudian, petugas P2U melakukan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan kepala lapas, yang selanjutnya bungkusan kecil tersebut dibuka langsung oleh KPLP Lapas Sintang Bahri.
"Saat itu juga ditemukan sebanyak lima paket kecil berbentuk kristal yang diduga sabu pada botol kecap," jelas Fery Monang.
Fery Monang mengimbau kepada seluruh petugas Lapas untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam menerima barang titipan.
"Perketat pengawasan dan pemeriksaan setiap pengunjung dan setiap barang bawaan," tegas Fery Monang. (IMC01)
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Komitmen Anti-Narkoba dan HP Ilegal, Jajaran Lapas Jambi Tandatangani Ikrar Zero Halinar
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Angka Kemiskinan Muaro Jambi Melonjak, Tekanan Pangan dan Daya Beli Disorot
Pemberian Remisi Natal Hemat Anggaran Makan Napi hingga Rp6 Miliar