Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjab Timur Tersangka Ditangkap, Digiring dengan Borgol

Kamis, 11 November 2021 - 06:11:47 WIB

IMCNews.ID, Muara Sabak - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Timur, Sumardi bersama bendahara KPU, Hasbullah dijemput oleh tim penyidik Kejari Tanjab Timur di kantor KPU, Rabu (10/11/2021).

Keduanya telah resmi berstatus tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020 senilai Rp19 Miliar.

Kedua digiring tim penyidik dengan tangan diborgol. Mereka dijemput Rabu sore sekira pukul 14.45 WIB. Tim penyidik Kejari tiba di kantor KPU Tanjabtim di Jalan Kapten Dirham No. 01 RT. 01 Muara Sabak Barat sekitar pukul 13.15 WIB menggunakan tiga mobil.

Setibanya disana, tim penyidik langsung memasuki beberapa ruangan sekretaris dan bendahara KPU. Sumardi yang mengenakan kemeja warna putih digelandang dengan tangan diborgol. Sementara Hasbullah mengenakan batik bercorak Hitam tangannya terikat Pro Double Cuff (borgol plastik).

BACA JUGA : Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjab Timur Dijemput Paksa

Rilis yang diterima, penangkapan sekretaris dan bendahara KPU tersebut dipimpin oleh Kasi Pidsus Reynold, didampingi Kasi Intelijen M. Arsyad, Kasi Pidum Bram Prima Putra, Kasi Datun Michael Y.P. Tampubolon, Kasi PB3R Anggi Anggala Triwira, Kasubsi Ekonomi Keuangan dan PPS seksi Intelijen Doni Hendry Wijaya, dan Kasubsi Penyidikan seksi Pidsus M. Ali Nurhidayatullah.

Dalam laporan itu disebutkan pada saat dilakukan penangkapan, tersangka didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

"Jam 14.30 WIB Tim Penyidik tiba dikantor Kejari Tanjab Timur dengan membawa tersangka untuk diproses lebih lanjut oleh tim penyidik,’’ demikian isi rilis tersebut.

Sebelumnya, pada Senin (8/11), Sumardi dan Hasbullah juga dijemput paksa oleh tim Satuan Pemberantas Korupsi Kejari. Bedanya, ketika itu keduanya dijemput untuk diperiksa sebagai saksi.

Penjemputan paksa dilakukan tidak kooperatif. Keduanya tidak mengindahkan panggilan penyidik. Keduanya sudah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 lalu. Namun tak hadir.

Saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Ahmad Surya Lubis memastikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Serentak 2020 senilai Rp 19 Miliar di KPU Tanjab Timur sudah ada tersangkanya. Menurut dia, kerugian Negara dalam kasus ini sebanyak Rp 892 juta.

"Kami sudah mengantongi nama nama tersangka, namun belum bisa diekspos. Kami akan lapor pimpinan dulu. Mudah mudahan dalam minggu ini akan ditetapkan," katanya saat itu.

Selain menangkap Sekretaris dan bendahara KPU, sekitar pukul 15.36 WIB, Rabu kemarin Tim Penyidik Kejaksaan Negeri kembali berangkat menggunakan kendaraan mobil didampingi oleh aparat Polres Tanjabtim.

Informasinya mereka melakukan penjemputan terhadap Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis dan pegawai KPU Mardiana yang sedang berada di Kota Jambi. Sayangnya mengenai hal ini, belum ada  keterangan resmi dari Kejari Tanjabtim. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA