IMCNews.ID, Muarasabak- Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) terhadap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Muarasabak, Adji Prakoso, SH.
Putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Muarasabak, Senin (1/11/2021) sore. Rifki Septino, kuasa hukum KPU Tanjabtim mengaku kecewa dengan putusan hakim, bahkan menyebut hakim main aman.
"Kami tidak puas dengan putusan ini, kami pribadi menilai hakim hanya main aman saja. Hanya mempertimbangkan formalitas saja," kata Rifki.
Rifki mengaku bingung dengan putusan hakim. Pasalnya, dalam persidangan, kata dia, berasumsi bahwa KPU adalah sebuah koorporasi.
"Jadi kita sebagai kuasa hukum masih bingung," ujarnya. Pasca keputusan hakim itu, dia mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak KPU Tanjabtim Timur. (IMC01)
SAD di Batanghari Keluhkan Aktivitas Tambang, Makin Terdesak
Peringati 10 Muharram, Pemprov Jambi Santuni Ribuan Anak Yatim dan Difabel
Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan
Faried Ungkap Kebijakan Pengelolaan Sampah Kota Jambi Tak Pernah Dibahas di DPRD
Resmi Dilantik, Muhtadi: SMSI Muaro Jambi Salah Satu yang Terbaik di Provinsi Jambi