IMCNews.ID - Seorang oknum anggota kepolisian ditangkap bersama seorang perempuan yang diduga sebagai istri sirinya terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Oknum anggota polisi yang diamankan itu berinisial SMD (36).
Terkait dengan statusnya sebagai anggota Polri, ia mengatakan, pihak provost yang akan memberikan hukuman.
Penangkapan berawal ketika personel gabungan Polres Mukomuko yang dipimpin oleh Kapolres Mukomuko melakukan penyelidikan di Kecamatan Air Manjuto terkait adanya transaksi narkoba.
Ia mengatakan, sekitar pukul 18.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap satu laki-laki dan satu perempuan yang akan melakukan transaksi narkoba.
Kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik pelaku di Perumahan Bumi Asri Mukomuko, di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Di rumah itu ditemukan dua paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening, yang dibungkus kembali menggunakan kertas struk BRI dan dimasukkan ke dalam kotak bedak merek DD Cream warna kuning.
Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto mengatakan, penyidikan kasusnya terus bergulir.
"Masih tahap satu dan masih ada perbaikan berkas atau P-19, mungkin dalam waktu dekat kami limpahkan lagi," katanya, Sabtu (25/9/2021).
Kata dia, perlu penambahan keterangan saksi-saksi terkait kasus ini dalam pemberkasan.
Tindakan dua pelaku ini melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (IMC01)
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Keluarga Diimbau Tak Jemput Jamaah di Asrama Haji, Ini Alasannya
Jadi Tersangka, Azis Syamsuddin Mundur Dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI